Sempat DPO, Terdakwa Penikam Rojer Siahaan Pakai Samurai Diadili
Eka Putra terlibat dalam aksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Eka Putra Pardede alias Eka (22), Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen mulai disidangkan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7) Sore. Eka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan Rojer Siahaan, seorang Mahasiswa Jurusan Pertanian Universitas HKBP Nomensen meninggal dunia.
"Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen Jalan Dr. Sutomo, Kec Medan Timur," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala.
Baca Juga: Gawat! COVID-19 Sumut Tembus 2 Ribu Kasus, Ibu Hamil Sangat Rentan
1. Terdakwa Eka Putra Pardede menusuk korban Rojer Siahaan menggunakan samurai
Kata Jaksa, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.
Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.
"Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri," ucap Jaksa.
Baca Juga: [LINI MASA] Perkembangan Terkini Wabah Virus Corona di Sumatera Utara