TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Mereka dapat potongan masa hukuman yang bervariasi

Ilustrasi pria melepas borgol. (pexels.com/Pixabay)

Medan, IDN Times - Sebanyak 39 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Pemberian remisi akan diberikan langsung kepada warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara.

Baca Juga: Kebahagiaan Gubernur Edy Rahmayadi yang Kini Sudah Sah Jadi Kakek

1. Sebanyak 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I)

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana tugas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan remisi yang diberikan kepada ke 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Para warga binaan tersebut mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil (tidak ada)," kata Erwedi, Rabu (2/3/2022).

2. Berikut syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Nyepi

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dijelaskan Erwedi, syarat - syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dari Bahasa Ibrani, Ini Arti Nama Cucu Pertama Gubernur Edy Rahmayadi

Berita Terkini Lainnya