Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022
Mereka dapat potongan masa hukuman yang bervariasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 39 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Pemberian remisi akan diberikan langsung kepada warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara.
Baca Juga: Kebahagiaan Gubernur Edy Rahmayadi yang Kini Sudah Sah Jadi Kakek
1. Sebanyak 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I)
Pelaksana tugas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan remisi yang diberikan kepada ke 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Para warga binaan tersebut mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil (tidak ada)," kata Erwedi, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Dari Bahasa Ibrani, Ini Arti Nama Cucu Pertama Gubernur Edy Rahmayadi