Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Aipda Roni Dituntut Hukuman Mati
Salah satu korban berusia anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra dituntut dengan pidana mati oleh jaksa.
Ia dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan melakukan pembunuhan sadis terhadap dua wanita sekaligus.
Baca Juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita
1. Terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian dan Julita Rismayadi Purba dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Hendra Sotardodo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi