TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Aipda Roni Dituntut Hukuman Mati

Salah satu korban berusia anak

IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times- Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra dituntut dengan pidana mati oleh jaksa.

Ia dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan melakukan pembunuhan sadis terhadap dua wanita sekaligus.

Baca Juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita

1. Terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana

Pexels.com/GustavoFring

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian dan Julita Rismayadi Purba dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Hendra Sotardodo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).

2. Salah satu korban berusia anak

Ratusan sepatu anak-anak diletakkan di bekas sekolah asrama Indian Kamloops untuk mengenang tragedi ratusan anak-anak pribumi yang tewas. (Twitter.com/ahmadiyyacanada)

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca Juga: Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi

Berita Terkini Lainnya