Pj Wali Kota Banda Aceh Diganti, Empat Pejabat Lain Diperpanjang

Hari ini Pj Bupati Aceh Utara baru juga dilantik

Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi memperpanjang masa jabatan dua penjabat (pj) dua daerah di Aceh. Sementara empat pj lainnya diperpanjang.

“Iya benar, hari ini Jum'at (14/7/2023), gubernur akan melantik -pj baru-,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (14/7/2023).

1. Pj Wali Kota Banda Aceh dan Pj Bupati Aceh Utara diganti

Pj Wali Kota Banda Aceh Diganti, Empat Pejabat Lain DiperpanjangPj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq. (Dokumentasi Husaini Dani untuk IDN Times)

Muhammad MTA menyebutkan, ada dua jabatan yang dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, yakni Pj Wali Kota Banda Aceh serta pj bupati Aceh Utara. 

“Melantik Amiruddin, Sekda Banda Aceh sebagai Pj Wali kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Pj Bupati Aceh Utara,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Pj Wali Kota Banda Aceh dijabat oleh Bakri Siddiq sejak 7 Juli 2022. Sementara Pj Bupati Aceh Utara sebelumnya dijabat Azwardi Abdullah yang dilantik pada 14 Juli 2022.

Baca Juga: Gubernur Aceh Usulkan 30 Nama untuk Pj Kepala Daerah di Aceh

2. Empat pj diperpanjang masa jabatannya

Pj Wali Kota Banda Aceh Diganti, Empat Pejabat Lain DiperpanjangKantor Gubernur Provinsi Aceh (Dok. Acehonline.co)

Sementara itu, untuk empat jabatan pj yang diperpanjang oleh Kemendagri, di antaranya bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe. SK perpanjangan masa jabatan diserahkan usai pelantikan dua pj baru.

“Setelah pelantikan tersebut, gubernur juga akan menyerahkan SK perpanjangan kepada penjabat bupati Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Timur dan Bener Meriah,” imbuh Muhammad MTA.

3. Ada 30 nama pejabat dicalonkan sebagai pj kabupaten maupun kota

Pj Wali Kota Banda Aceh Diganti, Empat Pejabat Lain DiperpanjangMendagri Tito Karnavian lantik Pejabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (dok. Puspen Kemendagri)

Sebelumnya diberitakan,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengusulkan 30 pj bupati dan wali kota yang memasuki akhir masa jabatan di 10 daerah kabupaten maupun kota. Usulan itu berdasarkan Surat Nomor R.131/9054, tertanggal 20 Juni 2023 yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun 10 daerah tersebut, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Kabupaten Simeulue, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: Eksploitasi Anak, Penjual Buah Potong di Banda Aceh Ditangkap 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya