Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi

Korban dirudapaksa di dalam mobil

Labuhanbatu, IDN Times – Polisi berhasil meringkus sopir yang  merudapaksa penumpangnya. Pelaku berinisial M (30) itu, diringkus oleh Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (2/4/2021) lalu. Dia merupakan warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

1. Korban dirudapaksa saat akan pulang ke Pekanbaru

Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus PolisiIlustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan soal penangkapan itu. Pelaku terbukti melakukan rudapaksa terhadap penumpangnya yang berinisial RA (18).

Perlakuan bejat itu dilakukan pelaku pada Selasa (30/3/2021). Saat itu korban menumpang mobil yang dikendarai korban yang memang berprofesi sebagai sopir travel.

“Pihak travel menjemput korban dari rumah kosnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang,” ungkap Tatan, Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: 9 Fakta Menarik Fiki Alman dan Randy Martin, 'Adik' Arya Saloka

2. Ternyata korban hanya sendirian menjadi penumpang

Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus PolisiIlustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Mereka tiba di loket travel. Mereka pun berangkat dengan mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC. Korban sempat menduga jika pelaku akan menjemput penumpang lainnya.

Ternyata, dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).

“Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk mengisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menyetubuhi korban,” ujar Tatan.

3. Pelaku kemudian mengantarkan korban

Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus PolisiIlustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Pelaku kemudian mengantarkan korban sampai tujuan. Akibat rudapaksa itu, korban mendapatkan luka di sejumlah bagian tubuh.

"Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu," ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat dan memburu pelaku. Polisi pun berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," pungkas Tatan.

Baca Juga: Duh Malunya! 10 Status Medsos Ketahuan Comot Gambar dari Internet

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya