Saksi Mahkota Sebut Tosa Beri Perintah Membunuh Eks DPRD Langkat

Berikut ini kronologis aksi pembunuhan menurut saksi

Langkat, IDN Times - Kedua saksi mahkota yang hadir di persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino mengatakan, jika terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting lah yang menyuruh membunuh dengan cara menembak dengan senjata api di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

Adapun kedua saksi mahkota adalah Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato. Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas perkara terdakwa Tosa Ginting.

Sedangkan itu, untuk pertama kalinya Tosa Ginting hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (13/7/2023) hingga malam hari. Biasanya terdakwa Tosa selalu mengitu persidangan secara online dari rutan Tanjung Pura.

1. Saksi mahkota diminta Tosa, membawa parang, kapak atau kelewang

Saksi Mahkota Sebut Tosa Beri Perintah Membunuh Eks DPRD LangkatWarga yang padati ruang pengadilan stabat saksikan sidang pembunuhan Paino, agenda saksi Mahkota. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, terdakwa Tio mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Tosa Ginting semenjak duduk di bangku sekolah. Tak hanya itu, Tio juga sempat bekerja beberapa minggu dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan Paino.

"Awalnya saya tidak mengenal korban Paino dan tidak tahu menahu akan terjadi pembunuhan. Terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pada tanggal 20 Januari 2023," kata Tio di hadapan ketua majelis hakim yang memimpin sidang hingga pukul 21.00 WIB.

Diakui Tio, di mana pada saat itu saksi dirinya bersama dengan terdakwa Tato diintruksikan terdakwa Tosa mengikuti dirinya ke areal perkebunan yang lokasinya tidak diketahuinya. Dan saat itu Tio berboncengan dengan Tato mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah.

Sebelum berangkat, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kapak dan parang atau kelewang. Karena mendengarkan perintah Tosa, tanpa membantah dan bertanya keduanya menurut sajam.

"Parang atau kelewang diletakkan di antara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kapak dibawa oleh Tato," jelas Tio.

Baca Juga: Pengacara Heran JPU Tak Hadirkan Saksi Lagi di Sidang Kematian Paino

2. Kapak dan parang yang dibawa rencana akan digunakan membunuh Paino

Saksi Mahkota Sebut Tosa Beri Perintah Membunuh Eks DPRD LangkatWarga yang padati ruang pengadilan stabat saksikan sidang pembunuhan Paino, agenda saksi Mahkota. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Setibanya di lokasi, mereka mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam (Paino) melintas, Tosa memerintahkan keduanya untuk membunuhnya dengan menggunakan kapak dan kelewang yang telah dibawa Tio dan Tato dari kediaman terdakwa Tosa.

"Tosa berpesan jangan tinggalkan korban sebelum dipastikan sudah mati," ungkap Tio menirukan ucapan Tosa.

Tio menambahkan, saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban (Paino) juga diduga sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahannya tersebut. Namun kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) sempat merasa bingung dan tidak berani karena secara mendadak diperintahkan untuk menghabisi nyawa manusia.

Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi. Nyatanya, menurut Tio saat itu, Paino mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tersebut berjalan pelan melintasi lokasi mereka menunggu. Karena jalan yang dilalui menanjak sehingga mustahil untuk berjalan kencang.

"Kami berdua selanjutnya tetap berakti vitas seperti biasa di kediaman Tosa sebagai pekerja.  Namun kami didiamkan saja Tosa. Bahkan gaji kami sempat macet diduga Tosa marah karena kami gagal melakukan perintahnya," ujar Tio.

3. Senjata api digunakan untuk membunuh Paino diserahkan di depan gudang Tosa

Saksi Mahkota Sebut Tosa Beri Perintah Membunuh Eks DPRD LangkatWarga yang padati ruang pengadilan stabat saksikan sidang pembunuhan Paino, agenda saksi Mahkota. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kemudian pada 26 Januari 2023, saksi Tio tiba di kediaman terdakwa Tosa. Melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa. Saat itu juga Tio kembali mendapat perintah terdakwa Tosa dan beberapa rekan lainnya yaitu, Dedi, Sahdan, Tato dan Rasyid, akan mengecek ladang. Pada saat itu juga terdakwa Dedi Bangun (eksekutor) ikut bersama mereka. "Saya ada memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedi sesuai arahan terdakwa Tosa," ujar Tio.

Kemudian, Tosa, Dedi, Tio, Sahdan, Tato, dan Rasyid, menuju Bukit Nenengan, dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Honda Revo Biru. Di bukit itu juga persisnya dig udang milik Tosa Ginting, ada dilakukan serah terima senjata api.

Namun saksi Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya, hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan. "Saya bersama Rasyid diperintahkan menunggu di dalam gudang dan mobil Suzuki Ertiga diparkirkan di depan gudang. Tak lama terdakwa Tosa, Tato, Dedi dan Sahdan pergi entah kemana," ujar Tio.

Pada sore harinya terdakwa Tosa dan yang lainnya kembali ke gudang. "Tosa ada bilang 'nanti kalau ada kereta KLX warna hitam lewat bilang ya'," timpal Tio.

4. Saksi mahkota sebut dirinya dan keluarganya akan dibantai jika mengungkap kebenaran

Saksi Mahkota Sebut Tosa Beri Perintah Membunuh Eks DPRD LangkatWarga yang padati ruang pengadilan stabat saksikan sidang pembunuhan Paino, agenda saksi Mahkota. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tidak lama kemudian kereta KLX warna hitam yang disampaikan Tosa pun melintas, dan mereka yang berada di gudang berteriak jika itu Paino. Lalu mengejar dengan sepeda motor KLX corak loreng IPK dan Revo biru.

"Kami kembali lagi ke gudang, di situ terdakwa Tosa bertanya kenapa gak eksekusi saja, karena ada BKO dan rame orang," ujar Tio.

Sampai akhirnya, pada 26 Januari 2033 malam, pada saat Tio bersama dengan terdakwa Tosa Ginting berada di dalam mobil Suzuki Ertiga, ada yang menelepon Tosa. "Saya mendengar seperti suara Dedi mengucapkan 'Sukses Bos', ujar Tio.

Tio pun mengaku, tak lama kemudian ia mendengar kabar kematian Paino melalui media sosial. Namun dirinya tidak merasa bersalah karena tidak melakukan apa pun terkait kematian Paino. Saksi mahkota Tio di hadapan majelis hakim juga mengaku jika dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Tosa, jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai.

Begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau dirinya berada di dalam rutan. Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut dirinya tidak bersama saksi, melainkan bersama orangtuanya untuk pergi berobat.

Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato selaku saksi mahkota dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio. Ia juga mengatakan jika dirinya juga mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).

Baca Juga: Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya