Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP 

Penyidik bantah beri tekanan kepada saksi

Langkat, IDN Times - Sidang berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino, telah memasuki pemeriksaan saksi verbalisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (7/7/2023).

Adapun saksi verbalisan itu, Agus Effendi dan Dodi Arjuna yang keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Langkat sebagai penyidik, dan juga sekaligus penyidik dalam berkas perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.

Pemeriksaan kedua saksi verbalisan ini, langsung dikonfrontir dengan saksi Sumarti alias Mpok Atik, Ganda Pengesti, dan Leni Agustina. Di mana ketiga saksi ini sebelumnya sudah dimintai keterangan pada persidangan beberapa waktu yang lalu.

1. Penyidik jelaskan terkait pengakuan ancaman yang sempat diutarakan saksi

Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP Sidang kematian eks DPRD Langkat, keterangan saksi dikonfrontir dengan penyidik (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Seperti diketahui, saksi Sumarti pada persidangan sebelumnya mengatakan jika dirinya saat di BAP penyidik dalam tekanan. Bahkan semacam ancaman juga dialami Sumarti. Namun hal ini dibantah saksi verbalisan bernama Agus.

"Pemeriksaan ibu Sumarti saya yang langsung meriksa. Seluruh penyidik ada berjumlah sembilan orang di dalam ruangan pemeriksaan. Terdakwa Sahdan ada juga di ruangan, tidak ada tekanan," kata Agus, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.

Sebelum ia melakukan pemeriksaan terhadap Sumarti, diterangan Agus, jika tak menampik jika pada saat itu personel Polda Sumut terlebih dahulu melakukan interogasi. Mendengar jawaban Agus, JPU mempertanyakan kembali ke Sumarti, mana keterangan yang sebenarnya.

"Bukan Pak Agus yang menekan saya, dan yang bilang 'ngaku kau' sambil mengepalkan tangan di atas kepala saya," kata Sumarti.

Baca Juga: Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus Paino

2. Penyidik akui jika saksi membaca semua isi yang tertuang di BAP

Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP Sidang kematian eks DPRD Langkat, keterangan saksi dikonfrontir dengan penyidik (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

JPU pun kembali mempertanyakan soal BAP Sumarti sebelum Paino tewas, di mana terdakwa Sahdan menjemput Sumarti untuk mengambil senjata api di rumahnya. Tapi hal ini juga dibantah oleh Sumarti.

"Saya tidak ada menjawab soal pertanyaaan Sahdan menjemput saya, apalagi siapa yang membunuh Paino, yang bacakan BAP Pak Agus, saya gak ada baca," jelas Sumarti.

Padahal menurut Agus, Sumarti sempat membaca BAP-nya selama lebih kurang 15 menit, dan menandatanganinya. Bahkan, Sumarti sempat dipinjamkan kacamata untuk membantu penglihatannya membaca BAP. "Saya tidak ada dipinjamkan kacamata, dan saya tidak bisa membaca. Saat diperiksa dalam keadaan tertekan," terang Sumarti.

Majelis hakim pun menambahkan, kalau merasa tertekan dan isi BAP tak sesuai, mengapa Sumarti tidak protes. Ia mengaku, pada saat itu dirinya takut. Dan kondisinya tubuhnya kurang sehat, meski sudah diberi suntikan oleh dokter kesehatan. "Saya tidak dipukul, cuma digertak gitu mau dipukul," tegas Sumarti.

3. Saksi jabarkan beberapa lokasi penyidik melakukan pemeriksaan

Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP Sidang kematian eks DPRD Langkat, keterangan saksi dikonfrontir dengan penyidik (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selanjutnya, majelis hakim meminta Minola Sebayang selaku penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting untuk melakukan konfrontir terhadap saksi lainnya. Saksi Leni Agustina mengaku, ia di BAP penyidik dalam hal saksi verbalisan Dodi, sebanyak empat kali. Dipersidangan sebelumnya, Leni mengaku di BAP polisi hanya sekali. Sehingga hal inilah yang membuat penasihat hukum terdakwa mengajukan konfrontir.

"Saya di BAP empat kali dan kenapa saya bilang sekali, karena arahan Bapak Mahen suaminya Ibu Kepala Desa, Bukit Dinding, sebelum kami hadir di pengadilan kemarin," kata Leni.

Wanita yang bekerja sehari-hari diwarung makan ini, menjabarkan lokasi tempatnya di BAP pihak kepolisian.

"BAP pertama di Warung Amiran, saya di jemput penyidik, bisa dibilang seperti interogasi, diketik, tapi tidak ditandatangani. BAP kedua di Polres Langkat, juga tidak ditandatangani. BAP ketiga dirumah sakit, saya tandatangani tapi tidak dibaca karena sendang menjaga abang kandung saya yang sedang sakit, dan BAP keempat di rumah korban," ungkap Leni.

4. Saksi akui tangan diborgol saat diperiksa penyidik kepolisian

Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP Sidang kematian eks DPRD Langkat, keterangan saksi dikonfrontir dengan penyidik (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tak hanya itu, Leni mempertanyakan BAP soal mobil Suzuki Ertiga. Ia mengatakan, tidak pernah menyebutkan merek mobil dan hanya mengatakan warna mobil. "Saya tidak ada tekanan dan ancaman saat di BAP yang mulia," ujar Leni.

Sedangkan Dodi membantah beberapa hal yang telah disampaikan saksi Leni. "Bukan di BAP empat kali yang mulia, tapi keterangan tambahan yang saya minta. Soal mobil, tidak saya tambahkan karena sudah diklarifikasi sama saksi," tegas Dodi.

Sementara itu saksi Ganda Pangesti mengungkapkan beberapa hal yang mengejutkan. Ganda mengaku, saat dirinya dijemput polisi dan dilakukan pemeriksaan, kedua tangannya dalam kondisi diborgol.

"Saya dijemput dan dibawa ke Polres ada ibu dan ayah saya. Apa pantas saksi diborgol ? Makan pun tangan saya masih diborgol," kata Ganda di hadapan ketua majelis hakim.

5. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan keterangan saksi mahkota

Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP Sidang kematian eks DPRD Langkat, keterangan saksi dikonfrontir dengan penyidik (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kemudian, pada saat dirinya dimintai keterangan, Ganda bertemu dengan saksi bernama Joko dan David. "Ada rekan saya yang diperiksa, David dan Joko. Bang Joko enggak di borgol, David dipukuli padahal sebagai saksi. Saya gak bertanya memang kenapa diborgol," jelas Ganda.

Mendengar keterangan saksi Ganda, JPU pun meresponnya. Ia memertanyakan alasan pada persidangan sebelumnya, ia tak mengungkapkan hal ini. "Kenapa pada sidang sebelumnya gak cerita, kenapa baru sekarang," tanya JPU.

"Karena menurut saya kemarin masih ada yang mengganjal di hati, sehingga hari ini saya ungkapkan. Keterangan saya di BAP semua sudah sesuai. Dan borgol itu dibuka setelah saya selesai diperiksa," tegas Ganda.

Alhasil ketua majelis hakim pun kembali menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada, Kamis (13/7/2023) pekan depan, dengan agenda saksi mahkota.

Baca Juga: Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Tolak Isi BAP Mengenai Pistol

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya