Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus Paino

Terdakwa ajukan pemeriksaan konfrontir kepada saksi

Langkat, IDN Times - Terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring, mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring. Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat dalam peristiwa pembunuhan Paino eks anggota DPRD Langkat.

"Saya melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino," kata Irwansyah, Selasa (4/6/2023).

1. Berikut peran saksi yang diminta terdakwa pemeriksaan konfrontir

Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus PainoLanjutan sidang pembunuhan Paino, eks anggota DPRD Langkat, di PN Stabat, Kamis (25/5/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Dijelaskan Irwansyah, peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun beberapa waktu lalu Atik, mencabut keterangan dipersidangan.

Sedangkan saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut. "Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju," ucap Ibey, panggilan akrapnya.

Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun, merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Baca Juga: Massa Padati PN Stabat untuk Lihat Otak Pembunuhan Eks DPRD Langkat

2. Jaksa dinilai tidak serius, pembunuhan berencana digiring ke pasal lebih ringan

Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus PainoSidang pembunuhan eks DPRD Lngkat Paino, yang digelar di PN Stabat (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Irwansyah juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan keseluruhan terdakwa di persidangan secara ofline, karena sidang online sangat sukit untuk menggali, terkadang putus-putus.

Oleh sebab itulah, Irwansyah Putra Nasution menyatakan kecewa dengan kinerja jaksa penuntut yang dalam hal ini mewakili korban atau negara untuk mendakwa dan menuntut para pelaku pembunuhan Paino.

Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP.

"Semuanya berubah pada saat dakwaan, ini kan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ungkap dia.

3. Ada saksi yang tidak dapat dihadirkan jaksa di persidangan

Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus PainoPersidangan kasus kematian mantan anggota DPRD Langkat Paino, digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Irwansyah menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa. "Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Ini kan aneh," bebernya.

Selain itu, Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengungkapkan banyak sekali alasan jaksa untuk tidak menghadirkan para terdakwa di persidangan.

"Hakim sudah memerintahkan untuk menghadirkan para terdakwa, namun jaksa minta hakim membuat penetapan. Kan sudah jelas perintah hakim dipersidangan, perintah itu kan sah disampaikan di persidangan," pungkasnya.

4. Terdakwa kerap mendapat ancaman intimidasi dan akan dibunuh

Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus PainoWarga mengawal sidang lapangan pembunuhan eks DPRD Langkat Paino, Rabu (24/5/2023) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat. Meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh.

Berdasarkan pengakuan keduanya, perintah untuk membunuh korban Paino didapatkan dari Tosa Ginting, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk menembak korban.

Dalam peristiwa pembunuhan Paino, lima orang menjadi terdakwa dalam persidangan yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, (disebut polisi sebagai otak pelaku) Dedi Bangun (disinyalir sebagai eksekutor dan Sulhanda, Sahdan serta M Heriska Wantenero, berperan sebagai turut serta membantu.

Baca Juga: Bantah Soal Senjata Api, Keluarga Paino Ancam Mpok Atik Jadi Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya