Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Aipda Roni Dituntut Hukuman Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra dituntut dengan pidana mati oleh jaksa.
Ia dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan melakukan pembunuhan sadis terhadap dua wanita sekaligus.
1. Terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian dan Julita Rismayadi Purba dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Roni Syahputra telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Hendra Sotardodo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita
2. Salah satu korban berusia anak
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
3. Kronologis pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni
Dalam surat dakwaan, kejadian bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban RF (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi RF untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
Terdakwa dan korban RF lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan korban RF, ditemani oleh tetangganya AC (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban RF dan AC naik ke dalam mobilnya. Korban RF sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Dalam kejadian itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke sebuah penginapan. Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk mencoba memerkosa korban RF terlebih dahulu. Kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya kepada korban AC. Keduanya sempat dibawa pulang ke rumah oknum polisi kemudian nyawa mereka dihabisi.
Setelahnya, korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah RF. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut RF dengan menekan sekuat tenaganya sehingga meninggal dunia.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh AC. Jenazah keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat RF (21) dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat AC (13) dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga: Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi