Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Bui
Terdakwa mengiming-imingi korban keuntungan besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Terdakwa dugaan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan modus penipuan trading online melalui aplikasi media sosial, Toni Tan alias Zexiang (41), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean selama tiga tahun penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama dengan terdakwa Noveindra Selamat alias Indara, sehingga korban Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar.
Baca Juga: Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati Dia
1. Terdakwa dituntut tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar
JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sudah dituntut tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar sub sider enam bulan kurungan pada Selasa 10 Januari 2023," kata Fransiska di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: 752 Orang Akses Ombudsman Sumut, Pemda Paling Banyak Diadukan