TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Bui

Terdakwa mengiming-imingi korban keuntungan besar

ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times- Terdakwa dugaan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan modus penipuan trading online melalui aplikasi media sosial, Toni Tan alias Zexiang (41), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean selama tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama dengan terdakwa Noveindra Selamat alias Indara, sehingga korban Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar.

Baca Juga: Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati Dia

1. Terdakwa dituntut tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sudah dituntut tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar sub sider enam bulan kurungan pada Selasa 10 Januari 2023," kata Fransiska di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/1/2023).

2. Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan juga membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Toni Tan. "Tuntutan masing masing tiga tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," katanya. 

Menurut jadwal, persidangan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 Januari 2023, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama dengan terdakwa Noveindra Selamat alias Indara, sehingga korban Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Perbuatan terdakwa dengan mengiming-imingi korban dalam keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: 752 Orang Akses Ombudsman Sumut, Pemda Paling Banyak Diadukan

Berita Terkini Lainnya