752 Orang Akses Ombudsman Sumut, Pemda Paling Banyak Diadukan

Masalah paling banyak adalah penundaan

Medan, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara mengungkap jumlah laporan pengaduan yang masuk ke meja mereka sepanjang 2022. Ada 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut selama setahun.

Sebanyak 479 orang atau 63 persen mengakses Ombudman melalui surat. Kemudian 182 orang atau 24,6 persen datang langsung ke Kantor Ombudsman di Kota Medan. Sisanya, mengakses lewat email, website dan Pemeriksaan dan Verifikasi Lapangan (VPL) on the spot.

“PVL On the Spot, merupakan program Ombudsman RI untuk jemput bola laporan masyarakat dengan membuka gerai penerimaan laporan di tempat-tempat yang dianggap ramai. Misalnya di pusat-pusat keramaian seperti mall. Bahkan langsung membuka gerai di kantor-kantor pemerintahan yang ramai dikunjungi masyarakat,” ujar Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (11/1/2022).

1. Pemerintah daerah paling banyak dilaporkan, kepolisian peringkat dua

752 Orang Akses Ombudsman Sumut, Pemda Paling Banyak DiadukanIlustrasi kantor Ombudsman (Dok Ombudsman Sumut)

Sepanjang 2022 Ombudsman mencatat, pemerintah daerah adalah instansi yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman. Tercatat sebanyak 302 atau 40,1 persen laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.

Di tempat kedua, disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 atau 17,6 persen laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 atau 11 persen laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 atau 6,7 persen laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 atau  5,87 persen lapoiran.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Hamil di Langkat, Abang Kandung Dilaporkan ke Polisi

2. Substansi laporan terbanyak terkait kepolisian

752 Orang Akses Ombudsman Sumut, Pemda Paling Banyak DiadukanIDN Times/Hana Adi Perdana

Dilihat dari substansi laporan yang masuk, paling banyak jumlahnya dari kepolisian. Jumlahnya tercatat 124 atau 16,4 persen laporan. Disusul substansi agrarian 118 atau 15,6 persen laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 atau 9,1 persen laporan, substansi peradilan dengan 50 atau 6 persen laporan dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,4 persen laporan.

Abyadi merincikan, dari 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2022 itu, 486 orang atau 64,6 persen di antaranya datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik.

Sedang 266 orang 35,3 persen lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut.

Abyadi menjelaskan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan.​ Ia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.

“Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Abyadi.

3. Penundaan berlarut paling banyak dilaporkan

752 Orang Akses Ombudsman Sumut, Pemda Paling Banyak Diadukanilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Abyadi menjelaskan, kasus malaadministrasi dalam bentuk penundaan berlarut termasuk paling banyak dilaporkan dari 146 laporan yang ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan.

Kemudian, 27 persen di antaranya malaadministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya.

Selanjutnya, 23 persen merupakan malaadministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Artinya, layanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.

Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5 persen, permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2 persen, dan pelayanan yang tidak kompeten sebanyak 2 persen.

Baca Juga: Izin Dipertanyakan, Ombusman Sarankan Sumut Mobile Disetop Dulu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya