Nekat Antar Sabu 21 Kg ke Jokowi dan Romi, 2 Pria Ini Dipidana Mati
Terbukti mengantarkan sabu seberat 21.011 gram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Syamsul Bahri alias Syamsul (35) warga Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan Ponisan (48) warga Jalan Bambu Lingkungan VIII Desa Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjung Balai, dihukum pidana mati karena dinyatakan terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 21.011 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara dalam sidang online di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12) sore.
Keduanya terbukti membawa sabu untuk diantarkan ke penerima bernama Jokowi dan M Yani alias Romi.
Baca Juga: Kasus Suap Gatot, 14 Eks DPRD Sumut Dapat Rp377 Juta sampai Rp752 Juta
1. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan menimbulkan keresahan meluas bagi masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim Syafril. Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Pemprov Sumut Wacanakan Larang Keramaian