TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat Antar Sabu 21 Kg ke Jokowi dan Romi, 2 Pria Ini Dipidana Mati 

Terbukti mengantarkan sabu seberat 21.011 gram

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Syamsul Bahri alias Syamsul (35) warga Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan Ponisan (48) warga Jalan Bambu Lingkungan VIII Desa Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjung Balai, dihukum pidana mati karena dinyatakan terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 21.011 gram. 

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara dalam sidang online di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12) sore.

Keduanya terbukti membawa sabu untuk diantarkan ke penerima bernama Jokowi dan M Yani alias Romi.

Baca Juga: Kasus Suap Gatot, 14 Eks DPRD Sumut Dapat Rp377 Juta sampai Rp752 Juta

1. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan menimbulkan keresahan meluas bagi masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim Syafril. Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia

IDN Times/Sukma Sakti

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, Syamsul Bahri nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Medan. Penerima barang haram itu bernama Jokowi dan M Yani alias Romi.

"Terdakwa bersama Ponisan awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Dalam percakapan itu, Daeng meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Medan," ujar JPU.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Pemprov Sumut Wacanakan Larang Keramaian

Berita Terkini Lainnya