Miliki Seribu Butir Ekstasi, Pria Ini Dihukum 11 Tahun Penjara
Juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Muhammad Sulistio, Warga Desa Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dihukum selama 11 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak seribu butir.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Sulistio, dengan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, Kapolrestabes Medan Pecat 8 Polisi
1. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Tiorida menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Tiorida menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau pikir-pikir.