TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Yasona Sebut 6 Kelebihan Badan Hukum Baru Perseroan Perorangan 

Ada apa saja? Yuk simak!

Istimewa/IDN Times

Medan, IDN Times - Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), menyebutkan enam kelebihan badan hukum baru berupa perseroan perorangan. Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemik COVID-19, sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Hal itu dikatakannya, pada kegiatan diskusi interaktif yang bertajuk “Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas”, di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).

"Berbagai kebijakan telah diluncurkan pemerintah untuk pemulihan perekonomian Indonesia seperti program stimulus hingga disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden," kata Yasonna.

Baca Juga: Yasonna Persembahkan Anugerah Bintang Mahaputera untuk Kemenkumham

1. Yasonna: Perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia

Istimewa/IDN Times

Yasonna menjelaskan, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability. Konsepnya, berbeda dengan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura. Di Indonesia, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia.

2. Kata Yasonna, ini enam kelebihannya

Istimewa/IDN Times

Katanya, kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas, seperti memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

"Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam pernyataan pendirian," tuturnya.

Kedua, lanjut Yasonna, pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris.

Ketiga, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

Keempat, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai wujud penyederhanaan birokrasi.

Kelima, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

"Keenam, kelebihan lainnya, tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan," ujarnya.

Baca Juga: Napi Asimilasi Berulah Lagi Setelah Bebas, Ini Tanggapan Yasonna Laoly

Berita Terkini Lainnya