Menteri Yasona Sebut 6 Kelebihan Badan Hukum Baru Perseroan Perorangan
Ada apa saja? Yuk simak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), menyebutkan enam kelebihan badan hukum baru berupa perseroan perorangan. Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemik COVID-19, sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Hal itu dikatakannya, pada kegiatan diskusi interaktif yang bertajuk “Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas”, di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).
"Berbagai kebijakan telah diluncurkan pemerintah untuk pemulihan perekonomian Indonesia seperti program stimulus hingga disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden," kata Yasonna.
Baca Juga: Yasonna Persembahkan Anugerah Bintang Mahaputera untuk Kemenkumham
1. Yasonna: Perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia
Yasonna menjelaskan, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability. Konsepnya, berbeda dengan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura. Di Indonesia, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia.
Baca Juga: Napi Asimilasi Berulah Lagi Setelah Bebas, Ini Tanggapan Yasonna Laoly