Lapangan Merdeka Diminta Jadi Cagar Budaya, Wali Kota Medan Digugat
Kini kondisi Lapangan Merdek memprihatinkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban, para pihak diajak meninjau langsung ke objek lokasi tanah Lapangan Merdeka yang disengketakan.
Kuasa hukum penggugat Dr Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora mengatakan, dalam sidang lapangan yang digelar, hakim dan para pihak berkeliling penuh di lokasi Lapangan Merdeka.
"Hakim sudah melihat lokasi sesuai dengan gugatan kita, ternyata memang benar fakta di lapangan banyak bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka," ujarnya.
"Salah satunya kafe-kafe yang menutupi, lalu ada perkantoran lain termasuk juga tempat perbukuan yang ada di situ yang ternyata masih masuk dalam Lapangan Merdeka," tambah Redyanto.
Baca Juga: Lapangan Merdeka Ditutup, Wakil Wali Kota Akan Panggil Kadis Terkait
1. Berdasarkan peninjauan di lapangan, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan
Ia menyampaikan berdasarkan peninjauan di lapangan, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan. Bahkan saat memasuki ke area Lapangan Merdeka, ada beberapa pintu masuk yang di pagar dan digembok.
"Selain meninjau objek sidang lapangan ini juga memastikan apakah memang objek yang disengketakan oleh penggugat adalah tempat dan lokasi yang sama, termasuk juga untuk membuktikan dalil gugatan kita, termasuk soal keadaan luas dan soal kondisi Lapangan Merdeka saat ini," jelasnya.
Baca Juga: Sudah 2 Lokasi Rapid Test di Kawasan Lapangan Merdeka Digeledah Polisi