Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN Sumut
Ketiganya ditetapkan tersangka pada September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (28/6/2021) malam.
Pelimpahan tiga tersangka yakni Saidurrahman yang merupakan mantan rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) bidang pidana khusus.
Baca Juga: Korupsi UIN Sumut, Polisi Belum Menahan Rektor dan 2 Tersangka Lainnya
1. Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Agus Kelana Putra, menjelaskan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98," kata Bondan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN