Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN Sumut

Ketiganya ditetapkan tersangka pada September 2020

Medan, IDN Times- Tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara  Tahun Anggaran 2018, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (28/6/2021) malam.

Pelimpahan tiga tersangka yakni Saidurrahman yang merupakan mantan rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) bidang pidana khusus.

1. Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018

Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN SumutIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Agus Kelana Putra, menjelaskan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98," kata Bondan.

Baca Juga: Korupsi UIN Sumut, Polisi Belum Menahan Rektor dan 2 Tersangka Lainnya

2. Barang bukti turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan

Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN SumutIlustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Bondan mengatakan Kajari Medan telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari Kejati Sumut dan Kejari Medan untuk segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut TA 2018," ujarnya.

3. Perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal berikut ini

Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN SumutIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan ketiga tersangka , lanjut Bondan, dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sebelumnya, berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Para tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumut. Sementara dalam kepentingan dakwaan tersangka kita tahan dan dititipkan dalam rangka penuntutan di Rutan Polda Sumut, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya