TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi

Sebelumnya diadili soal suap penyidik KPK

Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Mantan Walikota Tanjungbalai sekaligus terpidana korupsi pemberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Syahrial, kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).

Terdakwa Muhammad Syahrial, kali ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait suap lelang dan jabatan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada pada 2019 lalu. Ia menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai tersebut.

1. Yusmada sempat menolak tawaran M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho mengatakan, kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.

Menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

"Yusmada memang menolak tawaran M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," kata JPU KPK di hadapan hakim ketua Elliwarti.

2. M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.

"Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai," urai JPU.

Atas perbuatannya, M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polda Sumut Belum Bisa Memutuskan

Berita Terkini Lainnya