TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Beli Vaksin COVID-19, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

Terdakwa terbukti secara sah menerima suap

ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr Krsitinus Saragih, dituntut tiga tahun penjara. Ia dinilai bersalah ikut dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison, dalam persidangan virtual yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19, Penyuap Dokter ASN Dipenjara 20 Bulan

1. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap

ilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," sebut JPU.

2. Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan

ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang digadang pemerintah.

"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Majelis menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Dipukul hingga Tersungkur, Sepeda Motor Nenek 73 Tahun Dirampok

Berita Terkini Lainnya