Jual Beli Vaksin COVID-19, Dokter Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Bui
Terdakwa terbukti secara sah menerima suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr Krsitinus Saragih, dituntut tiga tahun penjara. Ia dinilai bersalah ikut dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison, dalam persidangan virtual yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19, Penyuap Dokter ASN Dipenjara 20 Bulan
1. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," sebut JPU.
Baca Juga: Dipukul hingga Tersungkur, Sepeda Motor Nenek 73 Tahun Dirampok