Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19, Penyuap Dokter ASN Dipenjara 20 Bulan

Dokter Indra mengaku mendapatkan vaksin dari Dinkes Sumut

Medan, IDN Times - Satu dari tiga terdakwa kasus suap penjualan vaksin COVID-19 berbayar, Selviwaty, dinyatakan terbukti bersalah menyuap dua dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang bertugas di Rutan Tanjunggusta Medan. Selviwaty dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu, menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada ASN yakni dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih selaku ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Selviwaty alias Selvi selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Suami Diopname, Istri Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah

1. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19, Penyuap Dokter ASN Dipenjara 20 Bulanilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan selama 2 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan, bermula saat Selviwaty meminta dr Kristinus selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk menyuntik vaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Lalu, Selviwaty mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksinasi tersebut. Kristinus mendapat Rp250 ribu per orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

"Ketika Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka dia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya sesama dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr Indra," ujar JPU.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp250 ribu per orang untuk sekali suntik vaksin. Kesepakatan lain yang dibuat Selviwaty dengan Indra adalah bahwa dari uang Rp250 ribu yang dikutip dari setiap orang, maka Indra akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp30 ribu untuk Selviwaty.

2. Indra memperoleh vaksin dari Dinkes Sumut

Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19, Penyuap Dokter ASN Dipenjara 20 BulanIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Cara memperoleh vaksin dari Dinkes Sumut yakni Indra menemui Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes. Kemudian, Indra beralasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rutan sudah tersedia klinik, dokter dan perawat yang terlatih.

"Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra dari Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial," cetus Robertson. Dari vaksin-vaksin yang diterima oleh Indra, tidak seluruhnya digunakan atau sesuai dengan surat permohonannya.

3. Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi

Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19, Penyuap Dokter ASN Dipenjara 20 Bulanilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar dan telah dikoordinir Selviwaty. Selanjutnya, mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat. Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi.

"Untuk Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta. Sementara Indra memperoleh Rp 134.130.000 dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Perbuatan terdakwa yang merupakan agen properti itu, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Setelah Terjun dari Lantai 3 Mal Centre Point Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya