Jadi Kurir Sabu 52 Kg, Abang Becak Motor di Medan Dipidana Mati
Upah Rp20 juta tak sebanding dengan hukuman yang diterima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Zulkifli (44) rela menyimpan narkotika jenis sabu seberat 52.040 gram (52,04 kilogram) karena butuh uang akibat terlilit utang. Namun upah yang diterima Rp20 juta tak sebanding. Zulkifli harus menerima kenyataan pahit dengan hukuman pidana mati yang diterima penarik becak bermotor (parbetor) tersebut.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang dalam sidang via video call di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya
1. Terdakwa telah masuk ke dalam jaringan internasional
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa telah masuk ke dalam jaringan internasional. "Sedangkan hal meringankan nihil (tidak ada)," kata hakim Saidin.
Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut