TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Kurir Sabu 52 Kg, Abang Becak Motor di Medan Dipidana Mati

Upah Rp20 juta tak sebanding dengan hukuman yang diterima

Dok. Istimewa/IDN Times

Medan, IDN Times - Zulkifli (44) rela menyimpan narkotika jenis sabu seberat 52.040 gram (52,04 kilogram) karena butuh uang akibat terlilit utang. Namun upah yang diterima Rp20 juta tak sebanding. Zulkifli harus menerima kenyataan pahit dengan hukuman pidana mati yang diterima penarik becak bermotor (parbetor) tersebut.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang dalam sidang via video call di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya 

1. Terdakwa telah masuk ke dalam jaringan internasional

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa telah masuk ke dalam jaringan internasional. "Sedangkan hal meringankan nihil (tidak ada)," kata hakim Saidin.

2. Terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding

Potret paket narkoba yang gagal diselundupkan di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Terdakwa mempunyai hak untuk menyatakan pikir-pikir, banding atau terima," cetus hakim.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Di luar sidang, penasehat hukum terdakwa, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya terlebih dahulu. "Saya koordinasi dulu ke terdakwa. Saat ini, sikap kami pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding," sebutnya.

Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut

Berita Terkini Lainnya