Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya 

Awalnya tak menyangka jika barang kiriman itu sabu

Medan, IDN Times - Terdakwa Zulkifli (44) warga Jalan Pertiwi, Medan Tembung menerima pekerjaan untuk menyimpan sabu seberat 52 Kg karena terlilit utang. Namun, awalnya ia tak menyangka bahwa pekerjaan sebagai penerima dan penyimpan barang kiriman milik Arifin (DPO) selama ini adalah narkotika jenis sabu. 

"Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin. Namun, untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah Narkotika." kata Jaksa.

1. Tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur

Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya IDN Times/Masdalena Napitupulu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia mengatakan, bahwa pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019, terdakwa sedang mengendarai becak motor (Bentor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu keseseorang bernama Alwi (DPO).

"Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di Jok sabu seberat 2 Kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada Narkoba lainnya yang disimpan dalam Rumahnya," terang jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagaria, di Ruang Cakra VIII, Senin (13/7/2020).

Kemudian, tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu.

Baca Juga: Bawa Sabu 30 Kg, 2 Kurir Asal Aceh Divonis Hukuman Mati 

2. Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah dan total ditemukan 48 bungkus

Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya IDN Times/Masdalena Napitupulu

Selanjutnya Terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan kemasan yang sama. Adapun total jumlah barkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa sebanyak 48 bungkus.

Selain narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

3. Awalnya ia tak tahu barang yang akan dikirim itu berisi narkotika

Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya IDN Times/Masdalena Napitupulu

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai penerima dan penyimpan barang kiriman miliknya. Untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.

"Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang tentang Narkotik. Setelah mendengar dakwaan, jaksa Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya