TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 22 Titik Parkir yang Terapkan e-Parking di Medan dan Tarifnya

Pengguna layanan e-Parking bisa memberi penilaian

Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Medan, IDN Times- Wali Kota Medan, Bobby Nasution meresmikan e-Parking di Jalan Zainul Arifin, Senin (18/10/2021). Nantinya, para pengguna layanan juga dapat memberikan komentar di eparkir-medan.com.

Diresmikannya e-Parking ini, pembayaran retribusi parkir di 22 titik parkir yang terdapat di 8 ruas jalan di kawasan Kota Medan tidak lagi menggunakan uang cash tetapi menggunakan Qris dan e-money. 

Baca Juga: Launching e-Parking, Bobby Nasution Sebut Ini 3 Kelebihannya

1. Sebanyak 22 titik parkir terapkan e-Parking di Medan

Ilustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Kawasan tersebut yaitu, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan Pangeran Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur.

Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Jawa, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran.

Jalan Pemuda, mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.

Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu. Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.

2. Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Mulai dari Rp1.000 hingga Rp3.000

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan jalan yang tidak lagi menggunakan uang cash ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada 7 ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II.

Adapun delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai untuk jasa parkir di Kota Medan itu akan menerapkan tarif berikut ini. 

Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu. 

"Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar seribu dan roda empat sebesar Rp2 ribu. Ruas jalan yang masuk kelas II itu yang masuk kawasan Pasar Baru," ujarnya.

Baca Juga: Kesedihan Wakil Wali Kota Medan Melepas Sang Istri ke Liang Lahat

Berita Terkini Lainnya