Hanya 10 Menit, Ini Cara Mudah Daftar Hak Cipta dan Tarifnya
Kamu bisa daftar di POP HC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa menjadi keuntungan ekonomi di Indonesia.
Oleh karena itu, Yasonna mendorong anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk melindungi kekakayaan intelektual dengan mendaftarkan Hak Cipta. Bagaimana caranya? Yuk simak di sini.
Baca Juga: Kecelakaan di Aceh, Eks PSMS dan PSIS Meninggal Dunia
1. POP HC diluncurkan untuk mempercepat proses pencatatan
Yasonna menyampaikan semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya.
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia," katanya dalam acara Yasonna Mendengar, di Grand Andaliman, Sumatra Utara, Selasa (12/4/2022).
Ia juga menjelaskan tahun ini DJKI menetapkan sebagai Tahun Hak Cipta Nasional.
Tak hanya itu, Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) juga diluncurkan untuk mempercepat proses pencatatan yang hanya kurang dari 10 menit.
Baca Juga: BI Aceh Sediakan Rp2,8 Triliun untuk Lebaran, Ada 125 Lokasi Tukar