Hanya 10 Menit, Ini Cara Mudah Daftar Hak Cipta dan Tarifnya

Kamu bisa daftar di POP HC

Medan, IDN Times- Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa menjadi keuntungan ekonomi di Indonesia.

Oleh karena itu, Yasonna mendorong anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk melindungi kekakayaan intelektual dengan mendaftarkan Hak Cipta. Bagaimana caranya? Yuk simak di sini. 

1. POP HC diluncurkan untuk mempercepat proses pencatatan

Hanya 10 Menit, Ini Cara Mudah Daftar Hak Cipta dan TarifnyaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Yasonna menyampaikan semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya.

"Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia," katanya dalam acara Yasonna Mendengar, di Grand Andaliman, Sumatra Utara, Selasa (12/4/2022). 

Ia juga menjelaskan tahun ini DJKI  menetapkan sebagai Tahun Hak Cipta Nasional.

Tak hanya itu, Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) juga diluncurkan untuk mempercepat proses pencatatan yang hanya kurang dari 10 menit.

Baca Juga: Kecelakaan di Aceh, Eks PSMS dan PSIS Meninggal Dunia

2. Ini tarif khusus UMKM dan umum

Hanya 10 Menit, Ini Cara Mudah Daftar Hak Cipta dan TarifnyaPekerja memproduksi sepatu Tori berbahan kain tenun di Ruang Produksi Terampil Sejahtera, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

3. Para komunitas minta tarif pencatatan maupun pelindungan KI diturunkan

Hanya 10 Menit, Ini Cara Mudah Daftar Hak Cipta dan Tarifnyaunsplash.com/jamie452

Pada pertemuan tersebut, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI.

Menanggapi hal itu, Yasonna mengatakan untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI yang menentukan adalah di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun nantinya ia akan memberikan usulan terkait keluhan tarif.

"Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik," ucapnya. 

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik
dan hak terkait.

DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang
memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka. Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing
20 persen dari royalti yang terkumpul.

DJKI juga telah membangun seluruh  pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Baca Juga: BI Aceh Sediakan Rp2,8 Triliun untuk Lebaran, Ada 125 Lokasi Tukar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya