TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Golden Visa Jadi Upaya Imigrasi Medan Menarik Investor Asing 

Golden visa memungkinkan individu dapat tempat tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Medan, IDN Times- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengatakan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan digitalisi. Kemudian, sinergitas untuk menarik investor asing lewat golden visa. Hal tersebut dilakukan dalam rangka fungsi untuk peningkatan fasilitator pembangunan ekonomi.

Golden visa merupakan program imigrasi yang memungkinkan individu untuk lebih cepat mendapatkan tempat tinggal atau kewarganegaraan suatu negara, sebagai imbalan untuk melakukan investasi yang memenuhi syarat. 

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan bersinergi dan kolaborasi bersama sejumlah stakeholder terkait," kata Johanes, disela acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73, yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kamis (26/1/2022).

Baca Juga: Imigrasi Polonia Terbitkan 56.078 Paspor pada 2022, Naik 331 Persen

1. Salah satu bagian dari program 100 hari kerja

Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Johanes menyebutkan peningkatan pelayanan ke masyarakat, merupakan salah satu bagian dari program 100 hari kerja Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim. "Karena kami memiliki pemimpin baru bapak Dirjen Imigrasi Silmy Karim, jadi beliau sudah menyampaikan program 100 harinya," ujarnya.

Dikatakannya, dengan mengusung tema “Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju," tentunya akan diimplementasikan ke masyarakat. "Dengan tema yang diusung, kami akan implementasikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya di Sumatra Utara," ujarnya.

2. Hukum hadir untuk menunjang pelayanan

Pixabay.com/StartupStockPhotos

Sejalan dengan itu, Imigrasi juga harus mampu bisa melaksanakan fungsi penegakan hukum dengan baik.

"Bagaimana penegakan hukum itu hadir untuk menunjang pelayanan yang berkepastian sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang pasti," ujarnya.

"Kepastian itu, bisa dari sisi biaya, sisi waktu dan sisi persyaratan. Itu adalah fungsi penegakan hukum di dalamnya, sehingga kita antisipasi, kordinasi dengan stakeholder terkait, sinergitas dan kolaborasi," sambungnya.

Baca Juga: Mengenal Lapak Sipolan, Layanan Imigrasi Bagi Warga Negara Asing

Berita Terkini Lainnya