TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FJPI Sumut Kecam Aksi Represif Polisi pada Pewarta Foto di Medan

Raden diintimidasi saat peliputan demo tolak Omnibus Law

Polisi memadamkan api ban bekas di tengah jalan. IDN Times/Zainul Arifin

Medan, IDN Times - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara mengecam keras aksi represif oknum yang diduga polisi kepada Raden Armand, Pewarta Foto Indonesia Medan saat peliputan demo penolakan Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020).

Ketua FJPI Sumut, Anggia Nasution mengatakan hal ini telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Aparat Liput Demo, KontraS: Arogan dan Norak

1. Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar

Massa aksi penolak UU Cipta Kerja melempar batu ke arah polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar. Apalagi jurnalis telah dijamin perlindungannya sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Sesuai UU No 40 tahun 1999, kemerdekaan pers untuk mencari berita dan menyebarluaskan berita atau informasi merupakan hak asasi warga negara. Tentunya yang namanya hak asasi, negara harus turut menghormati dan melindungi bukan malah sebaliknya. Seperti melakukan intimidasi hak itu," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

2. Yang dialami oleh anggota Pewarta Foto Indonesia Medan telah mengangkangi Undang-Undang tentang pers

Armand Raden saat dikerumuni aparat dan dipaksa menghapus foto, Kamis (8/10/2020). (Dok. PFI Medan)

Kata Anggia, pers juga dijamin untuk tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. "Artinya apa yang dialami oleh anggota Pewarta Foto Indonesia Medan, Raden Armand ketika dipaksa menghapus file, menarik paksa kamera adalah tindakan yang telah mengangkangi undang-undang tentang pers," jelas Anggi.

"Karena memang jurnalis dijamin kemerdekaannya dalam undang-undang untuk mencari dan mengeluarkan berita atau informasi. Belum lagi, aksi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis, dan kepada siapapun tidak dibenarkan," ucap Anggia.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Ricuh, Jurnalis di Medan Dipaksa Hapus Foto Kekerasan

Berita Terkini Lainnya