FJPI Sumut Kecam Aksi Represif Polisi pada Pewarta Foto di Medan
Raden diintimidasi saat peliputan demo tolak Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara mengecam keras aksi represif oknum yang diduga polisi kepada Raden Armand, Pewarta Foto Indonesia Medan saat peliputan demo penolakan Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020).
Ketua FJPI Sumut, Anggia Nasution mengatakan hal ini telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Aparat Liput Demo, KontraS: Arogan dan Norak
1. Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar
Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar. Apalagi jurnalis telah dijamin perlindungannya sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Sesuai UU No 40 tahun 1999, kemerdekaan pers untuk mencari berita dan menyebarluaskan berita atau informasi merupakan hak asasi warga negara. Tentunya yang namanya hak asasi, negara harus turut menghormati dan melindungi bukan malah sebaliknya. Seperti melakukan intimidasi hak itu," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Demo Omnibus Law Ricuh, Jurnalis di Medan Dipaksa Hapus Foto Kekerasan