Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara
Terbukti bersalah terkait penipuan investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dua kakak beradik Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara. Keduanya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga mengakibatkan korbannya, Rudy mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun Penjara
1. Keduanya secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 378
JPU Randi Tambunan menyatakan keduanya secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, masing -masing selama satu tahun enam bulan penjara dengan perintah terhadap terdakwa dilakukan penahanan," kata JPU Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/5).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan warga Jalan Jalak IV Medan Marelan ini, belum berdamai dan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringgankan kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Immannuel Tarigan menunda persidangan hingga minggu depan guna memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi).
Baca Juga: Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Bui