TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Yuk! Ini 4 Jalur Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik Baru 2021

Lengkapi persyaratan dan cek kembali tanggal pendafatarannya

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Medan, IDN Times - Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik Baru 2021 untuk tingkat SMA sudah dibuka pada 7-9 Juni. Pendaftaran dilakukan serentak dengan jalur afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi. Kemudian untuk jalur zonasi dibuka 13-16 Juni. Sedangkan untuk pendaftar SMK akan dibuka pada 20-23 Juni mendatang.

Nah, bagi calon peserta, baiknya kamu melihat jalur pendaftar mana yang sesuai dan lengkapi persyaratan sesuai aturan yang ditentukan. Berikut IDN Times merangkum 4 jalur pendaftaran yang bisa kamu sesuaikan. Ada apa saja? Simak yuk!

Baca Juga: Sistem PPDB Online Sumut 2021 Kacau, Disdik Balik Salahkan Pendaftar

1. Jalur afirmasi

Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Istimewa/IDN Times)

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi disediakan 20 persen. 

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar, hal pertama yang dilakukan adalah menyertakan scan asli surat pernyataan dari orang tua atau wali yang bermaterai Rp10 ribu, hal itu untuk memvalidasi keikut sertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Tak hanya itu, kamu juga harus menyertakan scan asli surat keterangan dari Psikolog atau Psikiater atau Terapis. Kemudian, sertakan surat dari Kepala Sekolah Asal (SMP atau sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan atau mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.

2. Jalur prestasi

Tambang Emas Martabe Salurkan Beasiswa Martabe Prestasi 2020 (Dok. IDN Times)

Nah, kuota jalur prestasi disediakan lebih banyak dari kuota afirmasi yang di mana terdapat 25 persen untuk tingkat SMA dan 65 persen untuk SMK.

Syarat untuk mengikuti jalur ini dengan menyertakan scan asli rapot semester 1-5. Kemudian jangan lupa untuk cek nilai akreditasi sekolah asal SMP atau sederajat.

Nah jika sudah mengikuti dua hal itu, kamu juga harus scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP atau sederajat, ya!

3. Jalur zonasi

ANTARA FOTO/Maulana Surya

Selanjutnya, calon peserta juga bisa melakukan pendaftaran lewat kuota jalur zonasi. Jalur ini tersedia 50 persen untuk SMA Negeri dan 10 persen untuk SMK Negeri. Syaratnya, menyertakan scan asli Kartu Keluarga.

Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK Negeri yang berdomisili di dalam zona atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Baca Juga: PPDB Sumut 2021 Kacau, Ombudsman Minta Vendor Bertanggungjawab

Berita Terkini Lainnya