Cegah Korupsi, Kepala Desa Perlu Lakukan 3 Hal Ini
Lakukan hal ini agar dana desa tidak salah arah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 30 kepala dan perangkat desa mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kegiatan itu dibahas sejumlah topik, di antaranya terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN).
Kemudian terkait etika bermedia sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
1. Ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Katanya, kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi, maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah.
"Korupsi itu by design, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi," kata Yos, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui di lapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya.
"Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong," ujarnya.
Baca Juga: Tawuran Tewaskan Satu Pelajar di Medan, 5 Orang Jadi Tersangka