TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Korupsi, Kepala Desa Perlu Lakukan 3 Hal Ini

Lakukan hal ini agar dana desa tidak salah arah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa. (Istimewa/IDN Times)

Medan, IDN Times - Sebanyak 30 kepala dan perangkat desa mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kegiatan itu dibahas sejumlah topik, di antaranya terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN).

Kemudian terkait etika bermedia sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 

1. Ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa. (Istimewa/IDN Times)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Katanya, kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi, maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah.

"Korupsi itu by design, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi," kata Yos, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui di lapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya.

"Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong," ujarnya.

2. Selain tertib fisik, perlunya kemanfaatan dalam penggunaan dana desa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa. (Istimewa/IDN Times)

Yos menambahkan, hal kedua yang perlu diperhatikan adalah tertib fisik. Artinya, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan. Ketiga adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa.

"Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubajir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang. Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak atau mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa," jelas Yos.

Ia mengatakan, jika kepala desa benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut, maka akan terbebas dari perbuatan melawan hukum. Kalau ragu, silahkan bertanya kepada Kejaksaan dengan kewenangan pencegahanya agar tidak salah arah.

Baca Juga: Tawuran Tewaskan Satu Pelajar di Medan, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya