TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 12 Tahun Karena Korupsi, Fareddy Dihukum 5 Tahun Penjara

Ia terbukti korupsi Pekerjaan Pembangunan Perumahan BRR 

Medan, IDN Times- Samson Fareddy Hasibuan, Mantan Direktur CV Harapan Insani, dihukum majelis hakim selama lima tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Samson Fareddy Hasibuan dengan pidana 5 tahun penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Sumut? Ini Penjelasan Polda

1. Terbukti bersalah mengorupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia dinilai terbukti bersalah mengorupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Tahun 2006.

2. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan. Kemudian, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp450 juta subsider 2 tahun 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana," kata hakim.

3. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan perekenomian negara.
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Alexander Kristian Silaen menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsidar tiga bulan kurungan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 450 juta lebih, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan. Menyikapi putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini Lainnya