Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Sumut? Ini Penjelasan Polda

Direncanakan akhir Maret 2021

Medan, IDN Times - Beredar pesan berantai di media sosial jika Sumatra Utara mulai menerapkan tilang elektronik pekan ini. Ya, Polri memang mulai akan menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia selain Jakarta yang lebih dulu.

Namun  Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi memastikan jika informasi di medsos hoaks,

"Sampai saat ini Ditlantas Polda Sumut belum menerapkan tilang elektronik," kata Hadi dilansir dari ANTARA.

1. Kemungkinan baru diluncurkan akhir Maret 2021

Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Sumut? Ini Penjelasan PoldaIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Polda Sumut sampai saat ini masih mempersiapkan perencanaan awal dan pemutakhiran data registrasi identifikasi kendaraan bermotor untuk penerapan tilang berbasis elektronik.

"Penerapan tilang elektronik baru akan diluncurkan pada akhir Maret 2021 ini di 12 Polda khususnya di Jawa dan beberapa Polda di luar Jawa termasuk Sumut," kata Hadi, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: Biar Gak Kena Tilang, 6 Tips Aman Membawa Barang dengan Sepeda Motor

2. Polda Sumut masih memutakhirkan data-data kendaraan dan persiapan lainnya

Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Sumut? Ini Penjelasan PoldaIlustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Namun pihaknya sudah menggelar persiapan. Segala sarana dan prasarana penerapan sistem tilang elektronik tersebut sudah dipersiapkan dengan matang. Terutama soal data-data kendaraan.

"Polda Sumut dan 'stakeholder' terkait terus memutakhirkan data-data kendaraan serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara. Sebab, kecelakaan lalu lintas selalu diawali adanya pelanggaran," katanya.

3. Sekilas tentang tilang elektronik dan sanksinya

Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Sumut? Ini Penjelasan PoldaIlustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah yang pertama kali menerapkan yakni DKI Jakarta.

Meski sudah dua tahun berlaku, tidak sedikit warga Ibu Kota yang belum memahami cara mengurus tilang elektronik. Apalagi yang baru pertama kali kena tilang melalui CCTV tersebut.

Mengurus tilang eletronik sebenarnya tidak berbeda jauh dengan tilang konvensional yang dilakukan petugas kepolisian. Setelah mendapatkan surat pemberitahuan, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Khusus untuk di Jakarta, konfirmasi ini bisa dilakukan secara offline maupun online. Sebagai catatan, pelanggar yang mendapatkan surat tilang elektronik diberi waktu lima hari untuk konfirmasi. Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar akan diberikan surat tilang biru.

Petugas juga akan memberikan kode BRI virtual. Kode tersebut dipergunakan untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan melalui BRI.

Masyarakat yang terkena tilang elektronik sebaiknya segera mengurus dan membayarkan denda. Jika tidak dilakukan, STNK kendaraan bisa diblokir. Pemblokiran yang dimaksud akan berdampak pada STNK tidak bisa diperpanjang. 

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Tol, Ini Rutenya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya