TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Daun ganja kering ditemukan dalam kamar

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Seorang bandar narkotika jenis ganja seberat 240 kilogram, Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih dengan hukuman mati. Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," sebut JPU Buha di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Buntut KLB di Deli Serdang, Demokrat Pecat 2 Ketua DPC Sumut

1. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan hal ini

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

2. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Buha Reo

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Baca Juga: Akhyar: Saya Habis Rp1 Miliar, Tapi Gak Ada Mahar ke Demokrat

Berita Terkini Lainnya