Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
Daun ganja kering ditemukan dalam kamar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang bandar narkotika jenis ganja seberat 240 kilogram, Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih dengan hukuman mati. Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," sebut JPU Buha di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Buntut KLB di Deli Serdang, Demokrat Pecat 2 Ketua DPC Sumut
1. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan hal ini
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
Baca Juga: Akhyar: Saya Habis Rp1 Miliar, Tapi Gak Ada Mahar ke Demokrat