AIJP2 Bahas Peradilan Perempuan dan Anak di Mahkamah Syar'iah Jantho
AIJP2 merupakan kerjasama Australia dengan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2) melakukan kunjungan audiensi ke Mahkamah Syar'iyah Jantho, di Aceh Besar, Kamis (19/1/2023). AIJP2 merupakan program kerjasama pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia, terkait pelaksanaan kegiatan di bawah strategi keadilan bagi perempuan dan anak.
Mahkamah Syar'iyah Jantho menjadi salah satu lokasi kunjungan Team AIJP2 yang merupakan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA), yang melingkupi dua area kerja yaitu Aceh dan Makassar.
Baca Juga: Begini Pola-pola Mafia Dalam Merampas Tanah Milik Warga
1. Mahkamah Syar'iyah Jantho mengadili perkara pidana islam atau jinayat
Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Muhammad Redha menjelaskan, tidak hanya mengadili perkara perdata tetapi juga mengadili perkara pidana islam atau jinayat. Menanggapi itu, AIJP2 mengapresiasi kompetensi Absolute yang miliki oleh Mahkamah Syar’iyah.
Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan mendapat kesempatan pertama audiensi tanya jawab oleh Tim AIJP2. Mulai dari petugas informasi sampai petugas pos bantuan hukum tidak lepas dari berbagai pertanyaan-pertanyaan seputar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pada kesempatan tersebut, berharap dialog yang terjalin akan menjadi spirit dan warna dalam mewujudkan keadilan yang representatif bagi pencari keadilan. Banyak informasi yang dibagikan tentang perkara dispensasi kawin dan perkara perceraian, serta bagaimana hukum di Australia dalam menangani persoalan perempuan dan anak.
Baca Juga: Hukum Talak dalam Islam, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!