TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

43 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2023

Seluruh napi mendapat remisi khusus sebagian atau RK I

Ilustrasi borgol (Pixabay/Лечение наркомании)

Medan, IDN Times- Sebanyak 43 narapidana (napi) bergama Hindu di Sumatra Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/3/2023).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, sebanyak 43 napi yang mendapat remisi sesuai aturan dalam PP 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat Remisi

1. Seluruh napi mendapat remisi sebagian

Ilustrasi Borgol. (unsplash.com/niuniu)

Dikatakan Bambang, berdasarkan regulasi, maka ke 43 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 41 napi kasus kriminal umum dan 2 orang napi kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.

"Seluruh napi tersebut mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sementara, untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil," ujarnya. 

2. Para narapidana mendapat potongan hukuman bervariasi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyebutkan, para narapidana ini mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Adapun para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi.

"Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan," jelasnya. 

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Salah Niat dan Tujuan Guys!

Berita Terkini Lainnya