43 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2023
Seluruh napi mendapat remisi khusus sebagian atau RK I
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak 43 narapidana (napi) bergama Hindu di Sumatra Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/3/2023).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, sebanyak 43 napi yang mendapat remisi sesuai aturan dalam PP 99 Tahun 2012.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat Remisi
1. Seluruh napi mendapat remisi sebagian
Dikatakan Bambang, berdasarkan regulasi, maka ke 43 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 41 napi kasus kriminal umum dan 2 orang napi kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
"Seluruh napi tersebut mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sementara, untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil," ujarnya.
Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Salah Niat dan Tujuan Guys!