43 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2023

Seluruh napi mendapat remisi khusus sebagian atau RK I

Medan, IDN Times- Sebanyak 43 narapidana (napi) bergama Hindu di Sumatra Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/3/2023).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, sebanyak 43 napi yang mendapat remisi sesuai aturan dalam PP 99 Tahun 2012.

1. Seluruh napi mendapat remisi sebagian

43 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2023Ilustrasi Borgol. (unsplash.com/niuniu)

Dikatakan Bambang, berdasarkan regulasi, maka ke 43 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 41 napi kasus kriminal umum dan 2 orang napi kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.

"Seluruh napi tersebut mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sementara, untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil," ujarnya. 

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat Remisi

2. Para narapidana mendapat potongan hukuman bervariasi

43 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2023Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyebutkan, para narapidana ini mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Adapun para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi.

"Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan," jelasnya. 

3. Untuk tindak pidana umum telah menjalani pidana minimal 6 bulan

43 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2023Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyebutkan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.

Sementara itu, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Salah Niat dan Tujuan Guys!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya