Soal Lahan Nek Halimah Tak Dibayar, Wawali: Pemko Medan Harus Ganti
Aulia Rachman minta Nek Halimah bersabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus membayar lahan atau mengganti lahan Halimah yang sudah dibeli untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebelumnya, kasus ini berawal pada 2020 lalu. Pemko Medan berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahan milik Halimah seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.
Diatas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.
Baca Juga: Nek Halimah Menangis, Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar
1. Akan ditindak sesuai dengan prosedur dan mendalami fungsi tanah dibeli
Menurut Aulia, dalam proses untuk menggantinya haruslah sesuai dengan prosedur dan mendalami fungsi tanah yang dibeli tersebut.
"Pemko Medan harus mengganti, tapi itu harus ada prosedur. Kita harus membuat DED (Detail Engineering Design) dulu. Apa fungsi tanah itu dibeli, jangan sampai kita asal membeli saja kita gak tahu peruntukkannya untuk apa dan itu akan duduk sama nanti orang hukum, tata kota, perkim dan dinas pertamanan," ujarnya.
Baca Juga: Sosok Wanita Pemberi Sate Maut Ditangkap, Ternyata Motif Asmara