TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Lahan Nek Halimah Tak Dibayar, Wawali: Pemko Medan Harus Ganti 

Aulia Rachman minta Nek Halimah bersabar

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman saat lakukan sidak ke Dinas Pendidikan kota Medan (Dok. Umray)

Medan, IDN Times – Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus membayar lahan atau mengganti lahan Halimah yang sudah dibeli untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebelumnya, kasus ini berawal pada 2020 lalu. Pemko Medan berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahan milik Halimah seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.

Diatas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.

Baca Juga: Nek Halimah Menangis, Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar

1. Akan ditindak sesuai dengan prosedur dan mendalami fungsi tanah dibeli

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman saat lakukan sidak ke Dinas Pendidikan kota Medan (Dok. Umray)

Menurut Aulia, dalam proses untuk menggantinya haruslah sesuai dengan prosedur dan mendalami fungsi tanah yang dibeli tersebut.

"Pemko Medan harus mengganti, tapi itu harus ada prosedur. Kita harus membuat DED (Detail Engineering Design) dulu. Apa fungsi tanah itu dibeli, jangan sampai kita asal membeli saja kita gak tahu peruntukkannya untuk apa dan itu akan duduk sama nanti orang hukum, tata kota, perkim dan dinas pertamanan," ujarnya.

2. Pembayaran ini akan ada penafsiran appraisal dan membentuk tim

Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman saat melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Medan Deli (Dok. Umray)

Ada sebanyak 3 persil lahan yang belum diganti rugi kepada pemilik dengan total Rp13 Miliar. Sehingga Halimah dan beberapa orang lainnya yang bernasib sama bertanya kepada Dinas Perkim dan Tata Ruang.

Namun, mereka hanya mendapat surat pernyataan bahwa Pemko Medan belum bisa membayar dengan dalih pengalihan anggaran untuk penanganan banjir. Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp888.362.900.

Sementara itu, ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal  dengan luas sekitar 1,2 hektar. Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp25,2 Miliar.

Menurut Aulia, dalam tahap pembayaran nantinya tanah tersebut, nantinya akan ada penafsiran dengan appraisal dan membentuk tim.

Baca Juga: Sosok Wanita Pemberi Sate Maut Ditangkap, Ternyata Motif Asmara

Berita Terkini Lainnya