Nek Halimah Menangis, Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar

Kasus ini diadukan ke Ombudsman Sumut

Medan, IDN Times - Halimah Sembiring hanya bisa menangis ketika dia mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara, Selasa (4/5/2021). Dia mengadukan kasus yang menderanya. Lahan miliknya sampai sekarang tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kota Medan.

Lahan itu dibeli untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Kedatangannya ke Ombudsman adalah untuk mengadukan persoalan tersebut.

Yuk simak kisahnya:

1. Kasus berawal pada 2020 lalu

Nek Halimah Menangis, Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak DibayarKepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (dok Ombudsman RI Perwakilan Sumut)

Halimah pun bercerita. Kasus ini berawal pada 2020 lalu. Pemko Medan berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahan milik Halimah seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.

Diatas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.

"Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listrik nya sudah diputuskan, Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal Tahun 2020 lalu sudah dibayar tapi sampai saat ini  belum juga dibayar," kata Halimah.

Baca Juga: Sosok Wanita Pemberi Sate Maut Ditangkap, Ternyata Motif Asmara

2. Lahan Halimah belum dibayar karena anggarannya dialihkan

Nek Halimah Menangis, Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayarombaldan.com

Halimah pun mengetahui jika Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total Rp 13 miliar. Lantas Halimah dan beberapa orang lainnya yang bernasib sama bertanya kepada Dinas Perkim dan Tata Ruang. Mereka kemudian mendapat surat bahwa, Pemko Medan belum bisa membayar dengan dalih pengalihan anggaran untuk penanganan banjir. Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900

"Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini karena ditanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarakan uang ganti rugi RTH itu," pinta Halimah.

Warga lainnya bernama Sunardi juga mengalami nasib serupa. Lahannya seluas 227 M2 juga ikut masuk kedalam RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.

Sunardi  mengungkapkan dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal. Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemko  Medan. Sesuai kesepakatan nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp798.100.000. Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.

"Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal dimana," kata Sunardi.

Keduanya serta warga lainnya berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi.

Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal  dengan luas sekitar 1,2 hektar. Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp25,2 Miliar.

3. Ombudsman desak Pemko untuk lakukan pembayaran ganti rugi lahan

Nek Halimah Menangis, Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak DibayarDok. IDN Times/IStimewa

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sudah menerima laporan warga tersebut. Apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan.

Menurutnya, Pemko tidak boleh menggantung masyarakat dengan menggantung proses ganti rugi. Terlebih dalam persoalan ini, Halimah mengalami kerugian pendapatannya dari sewa rumahnya.

"Saya khawatir Wali Kota Medan Bobby Nasution belum mengetahui soal ini. Kita berharap ini segera diselesaikan. Jangan Pemko membeli lahan orang tapi tidak dibayarkan. Pemko jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan," tegasnya.

Kepala Dinas Perkim Medan beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasinya, tidak menjawab telepon dan WA yang dikirimkan IDN Times.

Baca Juga: Ustaz Somad Menikah Lagi, 10 Potret Mellya Juniarti Mantan Istrinya 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya