Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Begini Pesan MUI Sumut
Lansia dan orang sakit disarankan di rumah saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara, Maratua Simanjuntak mendukung keputusan pemerintah terkait Salat Tarawih berjemaah pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Menurutnya, di saat Ramadan, umat Islam memang berharap agar salat berjamaah tidak dilarang.
Sebelumnya lewat Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadzir Effendy dalam konferensi persnya di Istana Negara, pada Senin (5/4/2021), pemerintah memperbolehkan salat tarawih berjemaah meski masih dalam suasana pandemik.
Baca Juga: Gak Batalkan Puasa, MUI Binjai Sarankan Vaksinasi Malam Hari Saja
1. Protokol kesehatan tetap wajib diterapkan
Maratua berpesan, meski diperbolehkan untuk melakukan Salat Tarawih bejamaah masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai COVID-19 dan mengimbau agar lansia maupun orang yang sedang sakit untuk tidak salat berjamaah terlebih dahulu.
"Kita mendukung, asalkan ketika berjamaah protokol kesehatan diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Batalkah Puasa Jika Vaksinasi COVID-19? Ini Penjelasan Ma'ruf Amin