Ponakan yang Bakar Pamannya Ditangkap, Motifnya Gegara Tanah Warisan
Pelaku berprofesi sebagai penyanyi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembakaran pamannya Ngasil Tarigan (69) di Desa Simempar, Deli Serdang, Sumatra Utara. Pria yang diduga pelaku ini merupakan ponakan korban yang berinisial JS.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis 10 Oktober 2020. Pelaku melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus kepolisian.
Baca Juga: Selesai Diperiksa Polda Sumut, Rektor USU Runtung Sitepu Irit Bicara
1. Berawal dari warisan pembagian tanah leluhur
Wakapolres Deli Serdang AKBP Julianto Sirait, mengatakan pembunuhan dipicu masalah tanah. Bermula dari warisan pembagian tanah leluhur di Gunung Starge kepada 24 warga Desa Simempar.
“Namun surat tanah belum bisa dipecah karena masih ada perselisihan di pihak keluarga korban,”ujar Julianto saat paparan di Polresta Deli Serdang, Senin (25/1).
Kata Julianto, perselisihan terjadi lantaran korban tidak ingin di tanah leluhurnya itu dibangun perumahan dan pembibitan bawang. Sebelumnya, kesalahpahaman tersebut sempat dirembukkan pihak keluarga tetap tak juga mendapatkan solusinya.
"Korban lalu mengatakan kepada keluarganya, belum bisa memutuskan dan ingin ziarah dulu ke makam opungnya (kakek),” ujar Julianto.
Baca Juga: Melarikan Diri ke Karo, Pembunuh Sartini Ditembak Polisi