Lagi Transaksi, Sopir Fuso Angkut 570 Kilogram Ganja Dibekuk Polisi
Kedua pelaku hanya menerima uang Rp50 ribu per orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polisi berhasil membekuk pelaku dengan arang bukti sebanyak 570 kilogram kasus penyeludupan ganja. Kejadian ini di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Ketiganya berinisial, IN (19), AL (31) dan RW (27). Satu di antara tiga pelaku ditembak.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di lokasi kejadian.
“Penyelidikan selama 15 hari, sejak mulai tanggal 8 januari 2021, sampai dengan 22 januari 2021 di daerah Kelurahan Laru Lombang,” ujar Horas, pada Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Pipa Gas di Mandailing Natal Bocor, 5 Warga Meninggal Dunia
1. Berawal saat polisi geledah belakang truk fuso berisi 570 kilogram ganja
Penangkapan IN berlokasi dikejadian saat polisi menggeledah bagian belakang truk fusonya, pada Jum’at (22/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Di situ ditemukan beberapa karung goni plastik yang ditutupi dengan 2 buah tenda plastik warna biru yang diduga beberapa karung goni tersebut berisikan narkotika jenis ganja,” ujar Horas.
Baca Juga: Kebocoran Gas PT SMGP di Madina, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi