TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah Wak Jon, Tukang Sabung Ayam yang Kini Dipenjara Seumur Hidup

Menjadi kurir sabu tapi mengaku tak tahu isinya

Seorang napi dihukum penjara seumur hidup (Screenshoot video akun youtube Mister Prasss)

Medan, IDN Times - Kisah seorang pria yang bernama Untung Gani Surya, atau biasa dipanggil Wak Jon. Pria yang mengklaim dirinya sebagai orang kaya itu adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas I Medan yang divonis penjara seumur hidup karena kasus narkotika jenis sabu sebesar 40-an kilogram. 

Kisah Wak Jon diungkapkannya lewat Akun YouTube Mister Prasss berjudul "Cerita Napi Tukang Laga Ayam, yang Dihukum Penjara seumur hidup". Dalam video berdurasi 21.27 menit ini, Wak Jon bercerita kronologi dirinya divonis hukuman mati dan dikasasi menjadi seumur hidup.

Saat ini sudah terhitung menjalani 5 tahun penjara. Wak Jon diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berlokasi daerah Perbaungan atau tepatnya Simpang Pantai Cermin. Seperti apa kisahnya?

1. Dulunya Wak Jon sebagai tukang sabung ayam hingga menjadi kurir sabu-sabu

Seorang napi dihukum penjara seumur hidup (Screenshoot video akun youtube Mister Prasss)

Sebelum menjadi kurir sabu-sabu, ia berkegiatan sebagai tukang sabung (laga) ayam. Wak Jon juga sempat berjualan makanan karena memiliki hobi masak (bakso, mie ayam, nasi goreng).

"Saya jual beli ayam murah, lalu jual mahal," ujar Wak Jon yang mengaku telah lihai dalam memilih kualitas ayam.

Sudah 15 tahun digeluti oleh Wak Jon dalam perdagangan adu ayam tersebut.

"Jual beli ayam ini, kadang ada kadang enggak. Rupanya, paklenya orang rumah (Paman Istri) yang ngajak urus ayam dia, sekitar 6 bulan lebih di situ. Lalu diajak kerja inilah sabu," jelas pria yang juga akrab disapa Wak Petir ini. 

Wak Jon mengaku dijebak. Sebenarnya saat dia diminta mengantar barang, ia tak tahu jika isinya adalah narkotika jenis sabu. 

"Disuruh bawa itu, saya bawa aja. Dikasih Rp1 juta pertama-tama, terus dibawa lagi diberi Rp2 juta. Gak curiga, karena cuma kerja suruh bawa aja di dalam plastik asoi (kresek). Gak saya buka, dusuruh antar gitu aja. Dikasih nomor telepon lalu disuruh antar ke daerah Tanjung Morawa dan Batang Kuis," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Perdana di Banda Aceh, Modus Leasing Rampas Motor Warga

2. Dia mengantar sabu seminggu hingga dua minggu sekali

Seorang napi dihukum penjara seumur hidup (Screenshoot video akun youtube Mister Prasss)

Seiring waktu berjalan, semakin banyak paket sabu yang diantar olehnya. Hingga pakai tas dengan perjalanan dari Pantai Cermin ke Tanjung Morawa, lanjut Asrama Haji hingga wilayah Ringroad dengan mengendarai sepeda motor.

"Kelilinglah ibaratnya, terus nanti ke Millenium (Plaza). Itu per minggu kadang per setengah bulan (2 minggu). Gak tiap hari," ujarnya.

Namun saat mengantar untuk keempat kalinya, Wak Jon tertangkap. Dia ditangkap usai mengantar barang seberat 45 kilogram sabu.

"Barang sudah selesai dijemput orang, orang yang jemput itu ketangkap. Gak ada Barang Bukti (BB)," ucapnya.

Wak Jon mengakui bahwa dirinya tak memakai narkotika, apalagi menjadi penjual sabu. Namun, telah menjadi kurir yang turut andil sebagai perantara.

Baca Juga: Dor! Cekcok Masalah Anjing, Petani di Aceh Tembak Tetangganya

Berita Terkini Lainnya