Kasus Perdana di Banda Aceh, Modus Leasing Rampas Motor Warga

Warga Asahan jadi korban, polisi buru satu pelaku lainnya

Banda Aceh, IDN Times - Akbar (19), mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, menjadi korban perampasan sepeda motor. Kejadian itu terjadi di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Koya Banda Aceh, pada Selasa (5/7/2022).

Belakangan pelaku dapat ditangkap Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, di lokasi berbeda, pada Sabtu (9/7/2022) malam.

Adapun masing-masing pelaku, berinisial RF (36) warga Kecamatan Darul Imarah dan MUD (44) warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

"Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, pada Selasa (12/7/2022).

1. Pelaku mengaku petugas leasing, dengan menampilkan surat palsu

Kasus Perdana di Banda Aceh, Modus Leasing Rampas Motor WargaIlustrasi penjabelan mobil oleh pihak leasing, IDN Times/ istimewa

Ryan menyampaikan, kasus perampasan sepeda motor bermula saat korban yang baru tiba di indekos, didatangi beberapa orang pria. Mereka mengaku petugas dari perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa atau leasing, PT Adira Finance Banda Aceh.

Para pelaku menuduh korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT Adira Finance. Bahkan, guna melancarkan aksinya, RF dan MUD sempat menyertakan surat tugas palsu mengatasnamakan perusahaan tersebut.

"Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar olehnya," ujar Ryan.

2. Sempat terjadi tarik menarik dengan pelaku

Kasus Perdana di Banda Aceh, Modus Leasing Rampas Motor WargaIlustrasi Leasing. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua pelaku terus berupaya merampas motor milik korban. Merasa tuduhan yang disampaikan tidak tepat, korban berusaha mempertahankan sepeda motor matik dengan nomor polisi BK6406VBL miliknya.

Aksi tarik menarik sepeda motor sempat terjadi antara kedua pelaku dan korban. Akan tetapi, dikarenakan pelaku lebih dari satu orang sehingga sepeda motor bisa dirampas dan dibawa keduanya.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/327/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022," ucap Ryan.

Baca Juga: Dor! Cekcok Masalah Anjing, Petani di Aceh Tembak Tetangganya

3. Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda

Kasus Perdana di Banda Aceh, Modus Leasing Rampas Motor WargaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dengan melakukan penyelidikan. Salah seorang pelaku berinisial RF, ditangkap di kawasan Perumnas Lambheu Keutapang II, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (9/7/2022).

"RF mengaku benar melakukan tindakan perampasan sepeda motor sesuai laporan korban, Akbar, di Rukoh," kaya Ryan.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MUD di kawasan Kecamatan Peukan Bada, di hari yang sama.

Kepada petugas, keduanya mengaku masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta dari hasil menjual sepeda motor rampasan mereka.

4. Masih memburu satu tersangka lainnya

Kasus Perdana di Banda Aceh, Modus Leasing Rampas Motor WargaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus tersebut belum terungkap seutuhnya. Ryan mengatakan, masih ada tersangka lain berinisial JOE (40) warga Kota Medan, Sumatra Utara. Ia yang sempat kabur ketika dilakukan penangkapan, kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing Debt Collector kepada korban saat itu," jelas Ryan.

Sementara itu, pelaku RF dan MUD telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehubungan dengan itu, polisi turut menyita tiga sepeda motor matik, salah satunya milik korban.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

5. Dalih sebagai petugas leasing, merupakan modus baru perampokan

Kasus Perdana di Banda Aceh, Modus Leasing Rampas Motor WargaThousandhillsrealty.com

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengaku, kasus perampasan sepeda motor yang dialami Akbar dengan dalih sebagai petugas leasing merupakan modus baru. Kasus tersebut sepengetahuannya, bahkan perdana terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Itu dilihat dari laporan polisi yang masuk ke kepolisian dalam hal ini Polresta Banda Aceh," kata Ryan.

Guna menghindari kejadian serupa terjadi, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami modus yang sama.

"Masyarakat punya hak untuk meminta surat tugasnya dari leasing," tutupnya.

Baca Juga: Lapas Langkat Mulai Berlakukan Kunjungan Tatap Muka, Ini Aturannya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya