TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Pleno, KPU Medan Pastikan Rekapitulasi Sudah Masuk Semua

Sudah 3 kecamatan dibacakan hasil rekapitulasinya

Rapat pleno KPU Medan soal rekapitulasi suara (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, pada Selasa (15/12/2020). Hingga saat ini sudah 3 Kecamatan yang telah dipaparkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, yakni Medan Kota, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.

Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik memastikan bahwa data rekapitulasi telah masuk semua.

"Kita pastikan bahwa data rekapitulasi sudah masuk semua ditingkat kota dan kita hari ini jadwalnya adalah melakukan pleno, rekapitulasi hasil perolehan suara. Yang kita jadwalkan hari ini sampai dengan tanggal 17 Desember nanti kita lihat situasinya mudah-mudahan bisa tuntas hari ini," ucapnya.

Baca Juga: Real Count KPU, Bobby Nasution-Aulia Rachman Menangi Pilkada Medan 

1. Rapat pleno akan berlangsung hingga 3 hari, namun jadwal dapat berubah jika selesai pada hari ini

Untuk tahapan yang dilakukan pada rapat pleno terbuka ini oleh KPU, terhitung sampai 3 hari mulai hari ini hingga tanggal 17 Desember 2020. Namun, menurutnya jika hari ini selesai maka akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni, penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan bahwa tiak ada informasi sengketa dari Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk keberatan pada pasangan calon yang terpilih.

"Kita rapat pleno, nanti kita lihat bisa tuntas hari ini atau perpanjang kalau kemudian sudah selesai maka kita masuk ditahapan berikutnya, penetapan calon pemilih dengan ketentuan bahwa, kalau ada sengketa karena ini menjadi hak pasangan calon untuk keberatan dari hasil yang ditetapkan," jelasnya.

Jika nantinya, MK memberitahukan informasi secara resmi adanya sengketa maka KPU akan melakukan rapat pleno kembali.

"Maka KPU kota Medan harus menunggu keputusan MK dulu telah keputusan MK diberitahu secara resmi kepada kita maka 5 hari setelah itu kemudian melakukan rapat pleno kembali. Namun apabila tidak ada sengketa maka kita mempedomani juga pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi di MK setelah pemberitahuan resmi dari MK itu maka 5 hari paling lama kita lakukan penetapan calon pemilih," tambahnya.

2. KPU: Usai rapat pleno, Paslon memiliki hak untuk ajukan ke MK jika tak sesuai

Agus menyampaikan, usai rapat pleno yang dilakukan KPU ini, 3 hari berikutnya para Paslon yang merasa keberatan dengan hasil tersebut memiliki hak untuk mengajukan ke MK.

"Tergantung hari ini selesai kapan, kalau hari ini selesai sudah. 3 hari setelah ini mereka punya hak mengajukan hasil, tapi kita lihat kapan kalau memang itu ada kemudian nanti kalau tidak ada sengketa maka kita kroscek, nanti MK juga akan memberitahukan bahwa tidak ada sengketanya," ungkapnya.

Baca Juga: Real Count KPU, Bobby-Aulia Kuasai 12 Kecamatan Medan, Akhyar-Salman 9

Berita Terkini Lainnya