TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gedung Kejari Roboh, Bobby Ultimatum Pemborong Balikkan Dana 50 Persen

Proyek pembangunan ini menghabiskan biaya Rp2,4 miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemborong gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang roboh untuk mengembalikan uang pembangunan gedung itu.

Bobby menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) telah membayarkan uang muka sebesar 50 persen atas proyek itu. Proyek tersebut telah menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp2,4 miliar.

"Uangnya harus dikembalikan dengan DP (down payment) yang sudah diberikan 50 persen," kata Bobby Nasution, pada Selasa (15/11/2022).

1. Jika uang tidak dikembalikan, pemborong akan dilaporkan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri kegiatan Rembuk Nelayan di Pesisir Medan, Jalan Sembilan Pajak Baru, Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (23/2/2022). (Dok. Diskominfo Kota Medan)

Bobby juga ultimatum bahwa uang tersebut harus dikembalikan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum.

"Harus dikembalikan dalam tenggat waktu yang kami sudah sampaikan. Ini sudah kesepakatan dengan Bapak Kajari. Apabila ini melanggar, ranah hukum akan berjalan," jelasnya.

2. Bobby akui sudah meninjau pembangunan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution (Dok.Istimewa)

Dirinya mengakui sudah meninjau pembangunan gedung Kejari yang menggunakan dana hibah Pemko Medan. Menurut Bobby hasil pembangunan gedung memang sangat kacau.

"Saya sudah datang melihat, memang kacau sekali itu, dan Dinas Perkim (PKP2R,red) setau saya sudah ada memberikan SP dan pemberhentian sebenarnya untuk pengerjaan itu, tetapi tetap dilanjutkan oleh kontraktor," ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pj Bupati Tapteng Langsung Turun ke Barus

Berita Terkini Lainnya