Gedung Kejari Roboh, Bobby Ultimatum Pemborong Balikkan Dana 50 Persen
Proyek pembangunan ini menghabiskan biaya Rp2,4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemborong gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang roboh untuk mengembalikan uang pembangunan gedung itu.
Bobby menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) telah membayarkan uang muka sebesar 50 persen atas proyek itu. Proyek tersebut telah menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp2,4 miliar.
"Uangnya harus dikembalikan dengan DP (down payment) yang sudah diberikan 50 persen," kata Bobby Nasution, pada Selasa (15/11/2022).
1. Jika uang tidak dikembalikan, pemborong akan dilaporkan
Bobby juga ultimatum bahwa uang tersebut harus dikembalikan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
"Harus dikembalikan dalam tenggat waktu yang kami sudah sampaikan. Ini sudah kesepakatan dengan Bapak Kajari. Apabila ini melanggar, ranah hukum akan berjalan," jelasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pj Bupati Tapteng Langsung Turun ke Barus