TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap Kasus Narkoba, Perempuan Ini Mengaku Disuruh Suami

Suaminya saat ini masih buron

Medan, IDN Times - Seorang perempuan anggota sindikat narkoba jaringan Tanjung Balai - Riau berinisial N alias I (29) merupakan warga Kelurahan Sungai Tulang Raso, Kecamatan Datuk Bandar Kodya, Tanjung Balai berhasil ditangkap tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu.

Hal ini sesuai dengan statement Kapolri, Jenderal Pol Sigit Listyo untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba terus berlanjut.

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

1. Barang bukti berupa narkoba disimpan diransel dan koper

Dari hasil penangkapan pihak kepolisian didapat sejumlah barang bukti narkoba yakni, sabu sebanyak 60 kg dan 2.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan I didepan Pos Polisi Beruhur, pada Senin (14/6/2021) kemarin.

“Jadi tersangka diamankan saat hendak menuju ke Riau. Adapun dalam aksinya, tersangka menyembunyikan 2.000 butir pil ekstasi tersebut ke dalam kapsul salut. Sementara 60 kg sabu disimpan didalam tas ransel, dan 2 buah koper,” terang Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Simanjuntak.

2. Narkoba dibawa dari Tanjung Balai

Tersangka mengaku bahwa, dirinya disuruh oleh suaminya B alias T (DPO) yang kini masih kita lakukan pengejaran.

“Tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai, lalu kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka. Hasilnya kita temukan barang bukti 3 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu, 2 buah kartu ATM, 3 buah buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

Berita Terkini Lainnya