Akhyar Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif, DPRD Medan Besok Sidang
Gubernur Sumut sudah surati DPRD Medan soal usulan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - DPRD kota Medan memastikan akan melakukan sidang paripurna, terkait adanya usulan untuk melantik Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif alias tetap. Usulan tersebut dikarenakan adanya surat dari Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi yang ditujukan kepada DPRD Medan berisikan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan dan pengangkatan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPRD Medan, Alida. "Iya jam 10 pagi (besok akan sidang paripurna) terkait pengusulan pak Akhyar menjadi wali kota definitif," ucapnya kepada IDN Times, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Penuhi Syarat, Laporan Sengketa Akhyar-Salman Sudah Terbit di BRPK
1. Jadwal sidang paripurna disegerakan untuk lebih cepat
Lebih lanjut Alisa mengatakan, informasi terkait penjadwalan sidang paripurna selama ini menunggu surat dari Pemko Medan. Tapi ternyata tak perlu sebagai bentuk jawaban dari surat Gubernur Sumut atas usulan tersebut. Sehingga, DPRD Medan lakukan penjadwalan untuk lebih cepat.
"Sebenarnya mungkin selama ini memang kita menunggu surat, cuma mungkin hal baru. Katanya tidak perlu juga surat dari Pemko. Jadi makanya kita jadwalkan," ujarnya.
Baca Juga: Vaksinasi di Medan Dimulai, Plt Wali Kota Akhyar Tak Ikut Disuntik