Akhyar Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif, DPRD Medan Besok Sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - DPRD kota Medan memastikan akan melakukan sidang paripurna, terkait adanya usulan untuk melantik Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif alias tetap. Usulan tersebut dikarenakan adanya surat dari Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi yang ditujukan kepada DPRD Medan berisikan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan dan pengangkatan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPRD Medan, Alida. "Iya jam 10 pagi (besok akan sidang paripurna) terkait pengusulan pak Akhyar menjadi wali kota definitif," ucapnya kepada IDN Times, Senin (25/1/2021).
1. Jadwal sidang paripurna disegerakan untuk lebih cepat
Lebih lanjut Alisa mengatakan, informasi terkait penjadwalan sidang paripurna selama ini menunggu surat dari Pemko Medan. Tapi ternyata tak perlu sebagai bentuk jawaban dari surat Gubernur Sumut atas usulan tersebut. Sehingga, DPRD Medan lakukan penjadwalan untuk lebih cepat.
"Sebenarnya mungkin selama ini memang kita menunggu surat, cuma mungkin hal baru. Katanya tidak perlu juga surat dari Pemko. Jadi makanya kita jadwalkan," ujarnya.
Baca Juga: Penuhi Syarat, Laporan Sengketa Akhyar-Salman Sudah Terbit di BRPK
2. Bunmas DPRD Medan akan lakukan pembacaan SK dari Mendagri terkait pemberhentian Dzulmi Eldin
Nantinya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan dalam sidang paripurna melakukan pembacaan Surat Keterangan (SK) dari Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari Jabatan Wali Kota Medan. Eldin tengah tersandung kasus korupsi.
Maka, selanjutnya diusulkan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sebagai penggantinya menjadi wali kota definitif.
3. Akhyar pernah nyatakan kekesalan soal tata kelola pemerintahan
Sebelumnya Akhyar menyatakan rasa kekesalannya dikarenakan tata kelola pemerintahan. "Bang Eldin sebagai Walikota sudah diberhentikan. Di dalam tata kelola pemerintahan kan tidak ada vakum of power. Kenapa setelah diberhentikan tidak ada penggantinya?" ujarnya.
Dirinya juga mengatakan pada awak media bahwa, ia tak tahu menahu proses surat dari Pemko ke DPRD Medan.
"Gak tahulah aku. Mau diurus gak diurus, gak urus aku. Untuk apa pula kayak gitu," ucap Akhyar pada awak media.
Baca Juga: Vaksinasi di Medan Dimulai, Plt Wali Kota Akhyar Tak Ikut Disuntik