Tok! Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar
Salinan putusan belum diterima DPRD Siantar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan amar putusan terhadap perkara permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Siantar terkait pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah. Dari halaman resmi website mahkamahagung.go.id perkara dengan nomor registrasi 1 P/KHS/2020 itu MA memutuskan menolak permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Siantar tertanggal 16 April 2020.
Wali Kota Hefriansyah sebelumnya resmi dilaporkan ke MA dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. DPRD Siantar juga membentuk panitia angket dan hasil rapat paripurna, lembaga legislatif itu sepakat memberhentikan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar.
Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar
1. Salinan putusan belum diterima DPRD Siantar
Eks Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Hj Rini Silalahi yang dikonfirmasi, Jumat (1/5) enggan memberi komentar terkait putusan MA itu. Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, mereka akan memberikan tanggapan jika salinan putusan MA sudah diterima.
"Saya rasa sih tanggapan belum ada. Karena lembaga DPRD Siantar belum ada terima itu surat secara resmi, baik itu salinan. Kita pun tau (putusan) itu dari media sosial," ujarnya.
Masih kata Rini Silalahi, jika pun MA mengeluarkan putusan sesuai dengan yang diberitakan, DPRD Siantar akan tetap menghormati putusan tersebut. "Semua serba menunggu ini," sambungnya.
Baca Juga: Pemko Siantar Tunggu Keputusan MA Soal Pemberhentian Wali Kota