TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar

Salinan putusan belum diterima DPRD Siantar

Wali Kota Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan amar putusan terhadap perkara permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Siantar terkait pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah. Dari halaman resmi website mahkamahagung.go.id perkara dengan nomor registrasi 1 P/KHS/2020 itu MA memutuskan menolak permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Siantar tertanggal 16 April 2020.

Wali Kota Hefriansyah sebelumnya resmi dilaporkan ke MA dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. DPRD Siantar juga membentuk panitia angket dan hasil rapat paripurna, lembaga legislatif itu sepakat memberhentikan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar. 

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

1. Salinan putusan belum diterima DPRD Siantar

Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan DPRD Siantar (Dok.IDN Times/Istimewa)

Eks Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Hj Rini Silalahi yang dikonfirmasi, Jumat (1/5) enggan memberi komentar terkait putusan MA itu. Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, mereka akan memberikan tanggapan jika salinan putusan MA sudah diterima. 

"Saya rasa sih tanggapan belum ada. Karena lembaga DPRD Siantar belum ada terima itu surat secara resmi, baik itu salinan. Kita pun tau (putusan) itu dari media sosial," ujarnya. 

Masih kata Rini Silalahi, jika pun MA mengeluarkan putusan sesuai dengan yang diberitakan, DPRD Siantar akan tetap menghormati putusan tersebut. "Semua serba menunggu ini," sambungnya. 

2. "Kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Siantar"

Voting anggota DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Pematang Siantar Netty Sianturi memandang positif keputusan MA itu. Netty yang juga anggota panitia angket itu beranggapan bahwa keputusan itu bukan kekalahan DPRD Siantar. 

"Keputusan itu bukan berarti kekalahan kita. Kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Siantar dan itu sudah hasil dari sidang paripurna," ucapnya. 

Hasil persidangan hak angket terhadap Wali Kota Hefriansyah yang diterima pimpinan DPRD Siantar menurut Netty sudah menjadi kemenangan masyarakat Siantar. "Kalau sudah ke MA, itu bukan lagi ranah kita. Semua keputusan MA tetap kita hormati," lanjutnya. 

Baca Juga: Pemko Siantar Tunggu Keputusan MA Soal Pemberhentian Wali Kota

Berita Terkini Lainnya