Pemko Siantar Tunggu Keputusan MA Soal Pemberhentian Wali Kota

Surat hasil rapat paripurna DPRD Siantar belum diterima

Pematangsiantar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar melalui sidang paripurna memutuskan pengusulan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Wali Kota Siantar. Hasil itu menyusul hasil penyelidikan panitia angket DPRD Siantar beberapa waktu lalu. 

Saat ini pimpinan DPRD Siantar masih menyusun dokumen hasil sidang paripurna yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Sementara kasus pergeseran dana dan pembangunan tugu Sangnaualuh akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

1. Pemko Siantar belum terima surat keputusan paripurna

Pemko Siantar Tunggu Keputusan MA Soal Pemberhentian Wali KotaVoting anggota DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Kusdianto saat dikonfirmasi memilih tidak berkomentar banyak. Kusdianto yang juga menjabat Kadis Pariwisata itu mengaku belum menerima surat hasil rapat paripurna DPRD Siantar. 

"Suratnya belum ada ke kami (Pemko Siantar, red) ya bagaimana mau ditanggapi. Kan belum ada suratnya. Kalau sudah kita terima rinciannya, baru nanti kita lihat," katanya.

Baca Juga: DPRD Siantar Sepakat Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah 

2. Kabag PKP Pemko Siantar : Kita tinggal menunggu jawaban Mahkamah Agung

Pemko Siantar Tunggu Keputusan MA Soal Pemberhentian Wali KotaKabag PKP Siantar Mardiana (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (PKP)  Mardiana, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3) mengatakan, Wali Kota Siantar sudah melaksanakan sesuai kemauan DPRD Siantar. 

"Wali Kota bersama OPD sudah menyampaikan dan memenuhi undangan dan hasilnya sudah kita lihat. Mereka (DPRD Siantar) mengadakan paripurna," ucapnya. 

Sesuai ketentuan, hasil paripurna DPRD Siantar akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. Kemudian paling lama 30 hari usai diterima, Mahkama Agung akan memutuskan nasib Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor. 

"Jadi kita tinggal menunggu jawaban dari Mahkamah Agung tentang tuntutan DPRD Siantar. Tidak ada lagi yang bisa kita sampaikan, selain hanya menunggu," terangnya.

3. DPRD Siantar juga bawa dua kasus ke KPK RI

Pemko Siantar Tunggu Keputusan MA Soal Pemberhentian Wali KotaKondisi pembangunan tugu Sangnaualuh yang mangkrak (IDN Times/Gideon Aritonang)

Selain usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah ke Mahkamah Agung, sesuai hasil rapat paripurna DPRD Siantar pada Jumat (22/2) lalu, dua kasus dibawah kepemimpinan Hefriansyah juga akan dibawa ke lembaga antirasuah, KPK. 

Kasus itu bermula dari penolakan Kemendagri atas usulan P-APBD Kota Siantar tahun 2018 lalu. Dimana saat itu Pemko Siantar melewati batas waktu tenggat yang ditetapkan. 

Kemudian Hefriansyah mengeluarkan Perwa No 1 Tahun 2018 tentang pergeseran dana sebesar Rp 46 Miliar. Kebijakan Hefriansyah itu pun menjadi temua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.  

Selanjutnya kasus pembangunan tugu Sangnaualuh di Lapangan H. Adam Malik yang menuai polemik panjang. Belum sampai setengah pengerjaan, tugu raja Siantar itu berhenti dan saat ini lokasinya menjadi hutan di tengah kota. 

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya